J
AKARTA – MPNews.com – Selasa, 4 Agustus 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan program percontohan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target waktu penyelesaian maksimal hanya 30 hari kerja. Kebijakan terobosan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian besar dari upaya menyeluruh transformasi layanan publik di bidang pertanahan, guna memberikan kepastian waktu, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan tanah.
Tahap Percontohan Sebelum Diterapkan Nasional
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa aturan batas waktu penyelesaian 30 hari kerja ini akan diberlakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem ini diuji coba terlebih dahulu di 15 kantor pertanahan terpilih sebelum nantinya dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
“Balik nama mulai 17 Agustus itu percontohan di 15 kantor dulu,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat memutus rantai birokrasi yang berbelit dan tidak menentu, sehingga masyarakat tidak lagi menunggu waktu yang lama tanpa kejelasan status pengurusan dokumen tanah mereka.
Syarat dan Prosedur Tetap Harus Dipenuhi
Meskipun waktu penyelesaian dipercepat secara signifikan, masyarakat tetap diimbau untuk mengikuti seluruh prosedur resmi serta melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan secara lengkap dan benar. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses layanan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian waktu 30 hari kerja ini, diharapkan masyarakat juga semakin terhindar dari praktik-praktik percaloan atau pungutan liar yang seringkali memanfaatkan ketidakpastian proses pengurusan dokumen pertanahan.
Meningkatkan Kualitas Layanan Publik
Program percepatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. Melalui kebijakan ini, proses administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Percepatan layanan balik nama sertifikat tanah juga memiliki dampak luas bagi perekonomian masyarakat. Kepastian dokumen kepemilikan yang cepat akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli, pengajuan kredit usaha, hingga pengembangan aset tanah yang dimiliki.
Apabila tahap percontohan berjalan lancar dan sesuai harapan, sistem layanan cepat ini rencananya akan segera digulirkan ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia demi pelayanan yang lebih baik bagi seluruh rakyat.
📰 Sumber: Caption Gambar, Tangkapan Layar Media Sosial dan Artikel Kontan.co.id
✍️ Reporter Asli: Adi Wikanto, Tiyas Widya S.
🖋️ Dilansir Ulang & Disusun Ulang: Tim Jurnalis MPNews
🖋️ Editor: Redaksi MPNews.com
🌐 www.mediamitrapolisinews.com
📧 mitrapolisinews@gmail.com
