BANDUNG — Mediamitrapolisinews.com — 18 SEPTEMBER 2026 — Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bandung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan pencetakan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ciparay, belum lama ini. Kasus ini mencatat sejumlah fakta yang menggelisahkan masyarakat, terutama kalangan pelaku usaha kecil.
⚡ KRONOLOGI PENGUNGKAPAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menerima uang dengan ciri mencurigakan. Tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Yang mengejutkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah sepasang kakak beradik yang berdomisili di wilayah Ciparay. Keduanya diamankan di lokasi terpisah tanpa perlawanan yang berarti.
💰 FAKTA DI LAPANGAN: RP300 JUTA DICETAK, RP1 JUTA SUDAH BEREDAR
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi mengungkapkan fakta yang cukup besar:
– 📌 Total uang palsu yang berhasil dicetak: sekitar Rp300 juta
– 📌 Yang sudah beredar di masyarakat: sekitar Rp1 juta
– 📌 Sisanya: Disita polisi sebelum sempat diedarkan – Uang palsu tersebut dicetak menggunakan peralatan sederhana namun hasilnya cukup meyakinkan bagi orang yang tidak teliti.
🎯 MODUS OPERANDI: SASAR WARUNG KECIL DAN BENSIN ECERAN – Ini yang paling meresahkan — pelaku sengaja menargetkan transaksi bernilai kecil di tempat-tempat yang sering kali tidak memiliki alat pemeriksa keaslian uang:
– ✅ Warung-warung kelontong kecil
– ✅ Penjual bensin eceran
– ✅ Pedagang di pasar tradisional
– ✅ Tempat jualan pinggir jalan
Caranya: Pelaku memecah uang palsu dalam pecahan kecil dan menggunakannya untuk membeli barang murah, lalu menerima uang kembalian yang asli. Dengan cara ini, uang palsu beredar perlahan namun pasti, dan pelaku mendapatkan uang asli sebagai imbalannya.
Akibatnya, pedagang kecil yang tidak sadar harus menanggung kerugian sendirian saat akhirnya menyadari uang yang diterima itu palsu.
⚖️ JERAT HUKUM YANG MENGANCAM
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polresta Bandung. Mereka diancam dengan pasal berat terkait pencetakan dan peredaran uang palsu:
– Pasal 244 KUHP — Mengenai pencetakan uang palsu
– Pasal 245 KUHP — Mengenai peredaran uang palsu
– Ancaman pidana dapat mencapai sepuluh tahun penjara
⚠️ IMBAUAN POLISI — WAJIB DIBACA!
Satreskrim Polresta Bandung melalui rilis resminya mengimbau seluruh masyarakat untuk:
– 🔍 Selalu periksa keaslian uang sebelum menerima — teraba, terawang, dan terasa
– ⚠️ Sangat berhati-hati saat bertransaksi di tempat yang tidak memiliki alat deteksi uang
– 📞 Segera laporkan ke polisi jika menemukan uang yang dicurigai palsu atau melihat aktivitas mencurigakan
– 💡 Sampaikan ke sesama pedagang agar lebih waspada, karena modus ini menargetkan usaha kecil kita semua
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat. Mediamitrapolisinews.com akan terus mengikuti perkembangannya demi informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
📰 Sumber: Rilis AdalahKabBandung
🏷️ Tag: #AdalahInfo #CiparayUangPalsu #WaspadaUangPalsu
✍️ Editor: Wan Hendy
🌐 Redaksi: www.mediamitrapolisinews.com
💡 MOTO: Aspiratif, Edukatif, Konstruktif
