JAKARTA, MpNews.id – Media Mitrapolisi News (MpNews) mengeluarkan peringatan tegas: Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atau Surat Tugas yang kedaluwarsa atau tidak tercantum dalam Box Redaksi resmi dinyatakan tidak berlaku dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat.
Pemimpin Umum MpNews, Dhimas Edy Yanto, S.H., menekankan bahwa legalitas wartawan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan KTA, melainkan status keanggotaan aktif dan pencantuman nama dalam susunan redaksi resmi.
“Setiap jurnalis MpNews wajib pastikan KTA masih aktif dan namanya tercantum di Box Redaksi. Ini menyangkut legitimasi hukum, integritas profesi, dan tanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.
PENGGUNAAN IDENTITAS TIDAK SAH MERUPAKAN PELANGGARAN
Penggunaan KTA/Surat Tugas yang tidak sah merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang tidak terdaftar atau memiliki KTA kedaluwarsa tidak memiliki wewenang menjalankan aktivitas jurnalistik atas nama MpNews.
KONSEKUENSI HUKUM YANG MENGIKAT
Penyalahgunaan identitas dapat dikenai sanksi etika, administratif, hingga pidana berdasarkan KUHP jika terkait tindak pidana seperti penipuan atau pemalsuan dokumen.
MpNews mengimbau seluruh instansi termasuk SAMSAT, perusahaan, dan masyarakat untuk memverifikasi identitas wartawan dengan memastikan KTA masih berlaku dan nama tercantum di Box Redaksi resmi melalui situs www.mediamitrapolisinews.com.
KESempatan PERPANJANGAN UNTUK KTA KEDALUWARSA
MpNews membuka kesempatan bagi anggota dengan KTA kedaluwarsa untuk mengurus perpanjangan sesuai prosedur melalui bagian administrasi redaksi.
MpNews menegaskan komitmen menjaga kredibilitas pemberitaan dan membangun ekosistem pers yang profesional serta dipercaya masyarakat.
Ditulis oleh: Dhimas Edy Yanto, S.H.
Editor: D. Darmawan
📧 Email: mitrapolisinews@gmail.com
📞 Telp: 0822.7706.2626
🌐 Website: www.mediamitrapolisinews.com
© 2026 MEDIA MITRAPOLISI NEWS

