KAB. BANDUNG | MPNews – Kosong total. Begitu kondisi stok BBM subsidi Pertalite di SPBU Pangalengan sejak dua hari terakhir menjelang akhir April 2026. Kuota bulanan yang dijanjikan sebagai penyangga kebutuhan rakyat kecil habis sebelum waktunya, memaksa warga antre sia-sia atau pulang dengan tangan kosong. Namun di saat jalur resmi mati total, jalur liar justru hidup subur. Penjual eceran bertebaran di mana-mana, menjual Pertalite dengan harga melonjak hingga Rp15.000 per liter, jauh meninggalkan harga resmi yang seharusnya terjangkau.
Ini bukan lagi sekadar masalah kelangkaan, melainkan skandal distribusi yang terbuka lebar dan seolah dibiarkan. Bagaimana mungkin negara memberikan subsidi, tapi rakyat yang berhak justru tidak bisa menikmatinya, sementara oknum tak dikenal bebas memperdagangkannya dengan keuntungan selangit?
“Kuota bulan April sudah habis semuanya. Kami hanya bisa melayani sesuai batasan yang diberikan, tidak lebih,” ujar Tedi, Operator SPBU Pangalengan, dengan nada pasrah saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu bagaikan menampar logika publik. Jika alokasi resmi sudah habis total, dari mana asal barang yang dijual bebas oleh pengecer? Apakah ini bukti nyata bahwa sistem distribusi yang dibangun dengan biaya rakyat justru menjadi saluran bagi kebocoran yang menguntungkan segelintir pihak?
Aturan Ada, Tapi Hanya untuk Hiasan
Jangan bicara soal ketiadaan payung hukum. Aturan sudah ditumpuk tebal dengan sanksi yang mengerikan:
– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi diancam penjara hingga 6 tahun atau denda Rp60 MILIAR. Angka yang bukan main-main nilainya.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang keras praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM yang dibeli dari SPBU resmi.
– Bahkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan 2018 telah memastikan bahwa BBM subsidi hanya boleh dinikmati pengguna akhir melalui jalur resmi.
Namun fakta berbicara lain. Di lapangan, pelanggaran berjalan terang-benderang tanpa rasa takut. Hukum yang seharusnya menjadi tameng perlindungan rakyat, kini hanya menjadi tulisan indah di atas kertas. Mengapa penegakan hukum begitu lumpur saat menyentuh kasus yang menyangkut kepentingan ekonomi besar? Apakah ada tangan-tangan yang melindungi para pelaku?
Pertanyaan Tajam yang Menuntut Jawaban
Kondisi memalukan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Pemerintah Pusat, BPH Migas, manajemen PT Pertamina, hingga aparat penegak hukum wajib angkat bicara dan memberikan jawaban yang memuaskan publik:
1. Mengapa kuota selalu habis sebelum bulan berakhir? Apakah perhitungan kebutuhan dilakukan secara sengaja dipotong agar ada celah untuk dialirkan ke pasar gelap? Atau memang data yang digunakan sangat buta dan tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat?
2. Dari mana asal pasokan yang dijual pengecer liar? Jika stok resmi sudah nol persen, berarti barang tersebut jelas hasil penyelewengan atau pencurian dari jalur distribusi. Mengapa jejak ini tidak pernah bisa dilacak sampai ke akar?
3. Bagaimana mungkin aturan dengan sanksi seberat itu tidak mampu menekan praktik ilegal ini? Apakah aparat tidak punya kemampuan, atau justru ada kesepakatan diam-diam yang membuat mereka tutup mata?
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kerugian yang diderita rakyat? Rakyat dipaksa membeli mahal, sementara oknum mengeruk keuntungan berlipat ganda. Apakah ini yang disebut keadilan ekonomi?
5. Sampai kapan rakyat harus menjadi korban kebobrokan sistem? Kapan aparat berani bertindak tegas, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan yang telah lama memakan hak-hak rakyat ini?
Subsidi adalah Hak, Bukan Komoditas Jualan
Perlu diingat kembali, BBM subsidi bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia yang dibiayai dari kas negara. Kebijakan ini dibuat agar roda ekonomi rakyat kecil tetap berputar, bukan untuk dijadikan ladang bisnis haram yang memperkaya oknum.
Jika sistem yang ada saat ini justru menghasilkan ketimpangan yang semakin parah, berarti sistem tersebut gagal total dan harus dibongkar habis. Jangan lagi mencari alasan teknis atau pembenaran yang tidak masuk akal. Rakyat sudah muak dengan janji-janji manis yang tak pernah terwujud.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait tidak punya pilihan lain selain bertindak sekarang. Selidiki, bongkar jaringan, dan hukum seberat-beratnya mereka yang telah merampas hak rakyat. Jika tidak, percayalah, kepercayaan publik yang sudah menipis ini akan hancur berkeping-keping, dan akibatnya akan ditanggung oleh kita semua.*wanhendy

