KARAWANG | MPNews – Sungguh di luar batas kewajaran dan sangat memprihatinkan. Proses konfirmasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Cikampek justru berakhir dengan tindakan anarkis dan kekerasan fisik terhadap seorang wartawan, Senin (20/04/2026).
Alih-alih memberikan jawaban yang transparan dan bertanggung jawab, oknum yang diduga menjabat sebagai staf Humas sekolah justru menunjukkan sikap arogan yang menyakitkan. Peristiwa ini dialami langsung oleh wartawan MetrolimaTV, H. Mulyadi, yang datang bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik yang dijamin undang-undang.
Awalnya, Mulyadi hanya ingin mengonfirmasi kejelasan alokasi anggaran, khususnya terkait nasib pembayaran guru honorer. Namun, diskusi profesional yang seharusnya terjadi justru berubah menjadi situasi yang mencekam, penuh tekanan, dan ancaman terselubung yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga kependidikan.
DIBUNTUTI, DICOBAI DISUAP, HINGGA DITARIK PAKSA
Yang sangat mencurigakan, setelah pertemuan awal usai, tim media justru merasa diawasi ketat dan dibuntuti oleh pihak-pihak tak dikenal. Tindakan ini adalah bukti lemahnya mentalitas transparansi. Mereka seolah panik dan ketakutan, seolah-olah ada “hantu” besar yang sedang berusaha ditutup-tutupi di balik pengelolaan keuangan sekolah ini.
Bahkan, upaya kotor dan tindakan yang sangat tercela dilakukan dengan mencoba memberikan amplop berisi uang sebesar Rp 200.000.
INI ADALAH TINDAK PIDANA!
Upaya pemberian uang tersebut merupakan bentuk PENYUAPAN yang diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia, yaitu KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 605 dan Pasal 606 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mengira kebebasan pers dan independensi jurnalis bisa dibeli dengan uang receh? Sungguh perbuatan hina. Tawaran ini langsung ditolak mentah-mentah, karena harga diri pers jauh lebih mahal daripada sekadar uang pelicin yang mempermalukan diri sendiri dan berpotensi masuk bui.
Namun, arogansi dan emosi tak terkendali justru memuncak menjadi kekerasan fisik. Ketika wartawan kembali datang menuntut kejelasan, tangan kasar justru bergerak lebih dulu.
“Saya ditarik paksa keluar dari mobil, baju dan kerah saya tertarik sangat kencang hingga sakit sekali. Ini bukan cara bicara manusia beradab, ini adalah tindakan main hakim sendiri yang biadab! Mereka memperlakukan wartawan layaknya penjahat kriminal,” ungkap Mulyadi dengan nada murka yang tak bisa dibendung.
PENDIDIKAN RUSAK, HUKUM DIINJAK-INJAK
Pertanyaan besarnya adalah: Di mana malu dan harga diri institusi ini?
Jika yang bertugas sebagai “wajah” sekolah dan pengelola informasi saja bertindak sewenang-wenang, kasar, mencoba menyuap, dan melakukan kekerasan, lalu bagaimana mungkin sekolah ini berani mengaku mencetak generasi yang berkarakter?
Ini adalah bukti nyata betapa rapuhnya integritas di sini. Ketika ditanya soal anggaran negara, jawabannya bukan data, melainkan ancaman, pembuntutan, suap, dan kekerasan.
Tindakan ini jelas melanggar UU Pers dan UU Tindak Pidana Korupsi. Jurnalis hadir untuk mengawal uang rakyat, bukan untuk diperlakukan seperti musuh negara.
Masyarakat kini menuntut tanggung jawab mutlak. Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Karawang, hingga aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Kasus suap dan kekerasan ini harus disidik sampai tuntas. Oknum yang bersalah harus diproses hukum sesuai Pasal yang berlaku.
HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PERS!
HENTIKAN UPAYA SUAP DAN AROGANSI!
HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA, TANPA PANDANG BULU!
Ditulis oleh : Wanhendy – Jurnalis Mpnews
Sumber : Ida, S.Pd., Narasi informasi, Gambar & video kiriman narasumber
www.mitrapolisinews.com

