Bandung | MPNews.com – Setelah MPNews.com, Jum’at 7 Agustus 2026 – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP YASTRIB, Kabupaten Bandung, yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.377.478.000, kini menuai pertanyaan serius dari publik. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan, sementara pihak terkait terkesan menutup diri dari konfirmasi.
Berdasarkan pemantauan dan investigasi langsung tim MPNews.com di lokasi, aktivitas konstruksi masih berjalan. Namun, tim tidak menemukan kehadiran pengawas lapangan maupun tenaga teknis yang bertanggung jawab untuk menjelaskan jalannya pekerjaan.
Ketiadaan pihak yang bertanggung jawab ini memicu dugaan lemahnya pengawasan internal oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Di sisi lain, masih terlihat pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang menggunakan uang rakyat.
Kepala Sekolah Menghindar, P2SP Tak Merespons
Dalam upaya menyeimbangkan informasi, tim MPNews.com telah berulang kali berusaha menemui Kepala SMP YASTRIB untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum dapat ditemui dan terkesan menghindar.
Redaksi juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada perwakilan P2SP. Pertanyaan meliputi susunan panitia, keberadaan tenaga ahli konstruksi, mekanisme pengawasan, serta penerapan standar teknis dan K3. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan yang masuk.
Publik Desak Transparansi Pengelolaan Dana Negara
Sebagai proyek yang dibiayai APBN, revitalisasi sekolah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana sebesar Rp2,37 miliar tersebut digunakan, siapa yang bertanggung jawab menjaga kualitas bangunan, dan apakah keselamatan para pekerja benar-benar diutamakan.
Publik pun mendesak instansi berwenang untuk melakukan pengawasan berjenjang dan evaluasi menyeluruh. Keterbukaan informasi dari pihak sekolah maupun P2SP dinilai sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pendidikan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Perlu diketahui, pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara. Penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MPNews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMP YASTRIB, Panitia P2SP, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
(Red)
Editor: Wanhendy
Redaksi MPNews.com
Website: www.mediamitrapolisinews.com
Email: mitrapolisinews@gmail.com

