SUBULUSSALAM, MPNews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kota Subulussalam resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN). Langkah ini menjadi bukti nyata penguatan kolaborasi dalam menekan ancaman narkoba yang masih menjadi musuh bersama.
Penandatanganan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, Rabu (5/8/2026). Acara ini dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung gerakan P4GN.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah ancaman nyata yang tidak bisa diselesaikan sendirian.
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional mencapai 2,11 persen atau setara 4,17 juta jiwa penduduk usia produktif 15–54 tahun. Angka ini membuktikan bahwa penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan melibatkan seluruh elemen bangsa.
“Upaya P4GN tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN semata. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, aparat hukum, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, keluarga, hingga seluruh lapisan masyarakat,” tegas Brigjen Dedy.
Ia menambahkan, penanganan tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap jaringan peredaran. Upaya pencegahan dan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai juga harus diperkuat, khususnya di wilayah Aceh.
Selain fasilitas fisik, pihaknya juga mendorong penguatan landasan hukum daerah melalui Qanun P4GN serta penerapan Reusam Gampong berbasis kearifan lokal. Sanksi sosial yang berlaku diharapkan dapat membangun kontrol sosial masyarakat yang kuat.
“Nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Aceh adalah modal besar untuk membangun ketahanan dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Brigjen Dedy berharap penandatanganan MoU ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan segera diwujudkan dalam program kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Wali Kota Subulussalam menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan P4GN di wilayahnya. Ia juga mendorong segera terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Subulussalam sebagai perpanjangan tangan BNN di daerah.
Keberadaan BNNK dinilai akan memperlancar koordinasi lintas sektor, sehingga pencegahan, pemberantasan, hingga rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Melalui kesepakatan ini, BNNP Aceh berharap seluruh elemen masyarakat terus bersinergi menjadikan ULT P4GN sebagai pusat pelayanan yang cepat dan terintegrasi. Langkah ini sekaligus menjadi pondasi mewujudkan Kota Subulussalam Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Sumber: Rilis Resmi BNNP Aceh dan Dokumentasi Kegiatan
Editor: Wanhendy
Redaksi: MPNews.com | Mediamitrapolisinews.com
Email: mitrapolisinews@gmail.com

