YOGYAKARTA, MPNews.com | Rabu, 5 Agustus 2026 – Dunia maya tengah dihebohkan dengan beredarnya dugaan komentar tidak berempati yang dikaitkan dengan sejumlah tenaga kesehatan, menyusul kasus meninggalnya seorang pasien peserta BPJS Kesehatan. Isu ini memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat dan menjadi sorotan publik.
Polemik bermula dari viralnya video permintaan maaf seorang tenaga kesehatan yang sebelumnya diduga melontarkan ucapan meminta pasien untuk “memotong urat nadi”. Dalam narasi yang menyebar, pasien tersebut kemudian dikabarkan meninggal dunia.
Unggahan itu menyebar sangat cepat ke berbagai platform media sosial dan memicu ribuan tanggapan. Sebagian besar warganet mengecam sikap yang dinilai tidak memiliki empati serta mencederai profesionalisme tenaga kesehatan. Masyarakat juga meminta kasus ini diproses secara transparan sesuai hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
Suasana semakin memanas setelah muncul sejumlah komentar dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah akun bernama EPR yang diduga seorang dokter. Isi komentar tersebut dinilai tidak menghargai korban maupun keluarganya, sehingga menuai kritik bertubi-tubi.
Menanggapi keriuhan ini, Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Banu Hermawan, menyatakan pihaknya sudah segera melakukan penelusuran setelah mengetahui adanya unggahan viral tersebut.
“Kami memang mengetahui adanya unggahan itu yang dilakukan oleh salah satu peserta didik,” ujar Banu Hermawan saat dikonfirmasi jurnalis MPNews.com, Selasa (4/8/2026).
Pihak RSUP Dr Sardjito menegaskan bahwa dari tiga oknum yang menjadi sorotan publik, semuanya bukan merupakan pegawai tetap rumah sakit. Satu orang adalah peserta didik program pendidikan dokter spesialis dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga kesehatan pendukung yang sedang menjalani masa pendidikan di lingkungan rumah sakit.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keterlibatan ketiga oknum tersebut. Jika terbukti melanggar etika dan aturan, akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Banu.
Hingga Rabu (5/8/2026), masyarakat masih menanti langkah selanjutnya dari pihak terkait terkait dugaan pelanggaran etika profesi serta hasil akhir penyelidikan yang sedang berjalan.
Dari pantauan MPNews.com, banyak masyarakat berharap insiden ini menjadi peringatan agar pelayanan kesehatan senantiasa mengedepankan nilai kemanusiaan, etika, dan kesetaraan. Pasien harus dilayani dengan baik tanpa memandang status pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
Redaksi mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan menunggu hasil klarifikasi resmi dan keputusan dari instansi berwenang.
Sumber: Tangkapan layar media sosial, keterangan Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, serta pantauan tanggapan warganet.
Editor: WHN
Redaksi: MPNews.com | WWW.mediamitrapolisinews.com

