KAB. BANDUNG | MPNews – H. Agus Setiawan, SH. dilantik dan diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) masa Jabatan 2024 – 2029 menggantikan H. Gun Gun Gunawan
Pergantian sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, dipimpin langsung ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, Senin (11/11/2024) melalui rapat paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Hadir pada kesempatan tersebut para anggota DPRD Kab. Bandung, Sekda Kab. Bandung, Cakra Amiyana, Ketua KPU Kab. Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, para kepala perangkat daerah, Para camat, perwakilan Dandim 0624, Perwakilan TNI AU lanud Sulaeman, Perwakilan Polresta Bandung, serta unsur lainnya sesuai undangan.
Penunjukan H. Agus Setiawan SH., sudah diperkirakan sebelumnya ditubuh PKS untuk menggantikan H. Gun Gun Gunawan yang dicalonkan menjadi wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2024 Kab. Bandung. Sehingga Gun Gun Gunawan diberhentikan dari jabatan Anggota DPRD Kab. Bandung.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH., menyampaikan DPRD telah menerima surat keputusan dari Gubernur Jabar tentang pemberhentian anggota DPRD Kab. Bandung H. Gun Gun Gunawan, S.SI., MS.I di masa jabatan 2024 – 2029.
Selain itu DPRD Kab. Bandung juga menerima surat dari Gubernur tentang pengangkatan H. Agus Setiawan, SH sebagai pejabat pengganti antar waktu anggota DPRD Kab. Bandung.
Peresmian pengangkatan H. Agus Setiawan resmi menjabat anggota DPRD Kab. Bandung terhitung tanggal pengangkatan. H. Agus Setiawan akan menerima Gaji pokok dan beberapa tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan – undangan.
Peresmian dan sumpah jabatan H. Agus Setiawan sendiri dilakukan langsung ketua DPRD Kab Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi.
Dengan menyampaikan poin penting yakni terkait ikrar atau janji sebagai anggota DPRD Kab. Bandung.
Sumpah dan janji anggota DPRD merupakan pernyataan dalam memenuhi n kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya – baiknya dan seadil – adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan – undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Menjalankan kewajiban bekerja sungguh -sungguh demi tegaknya demokraai serta mementingkan negara dan bangsa bukan terhadap gilingan.
Memperjuangkan aspirasi masyarakat demi mewujudkan kepentingan nasional dan masyarakat.
H. Agus Setiawan masuk pada alat kelengkapan dewan yaitu di Komisi D DPRD Kab. Bandung dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kab Bandung.
Di akhir sidang, Atas nama Pimpinan, Hj. Renie mengucapkan selamat kepada H. Agus Setiawan, SH. yang telah menjadi anggota DPRD Kab. Bandung seraya mengingatkan bahwa menjadi anggota dewan punya tanggung jawab besar terutama mendengarkan aspirasi masyarakat. Dapat menunjukan kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD. ** (DA)
