KABUPATEN BANDUNG | MPNews.com – Sabtu, 8 Agustus 2026 – Pengungkapan dugaan gudang penyimpanan minuman keras (miras) dalam jumlah sangat besar di wilayah Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik. Tim Investigator MPNews menghimpun informasi mengenai penyitaan sekitar 7.000 botol miras berbagai merek dari sebuah rumah warga di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polresta Bandung pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi terpercaya bahwa rumah tersebut disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.
[FOTO]
Keterangan Gambar: Saat di lokasi kejadian, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial EM (31), yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyimpanan barang tersebut.
Ribuan Botol Tersimpan Rapi
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, petugas menemukan sebanyak 555 karton atau dus berisi total kurang lebih 7.000 botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek.
Selain barang siap edar, petugas juga mengamankan 24 kantong besar berisi botol plastik kosong, yang masing-masing berisi sekitar 100 unit, atau total sekitar 2.400 botol kosong.
Besarnya jumlah barang bukti yang disita ini memunculkan banyak tanda tanya di masyarakat, mulai dari asal usul barang, tujuan distribusi, hingga siapa saja pihak yang berada di balik mata rantai peredarannya.
Langkah Tegas Kepolisian
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian serangkaian upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah peredaran barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun aktivitas lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Sorotan MPNews: Usut Tuntas Rantai Peredaran
Tim Investigator MPNews menilai, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan barang bukti dan pengamanan satu orang tersangka.
Jumlah 7.000 botol bukanlah angka yang kecil. Jika barang tersebut memang dipersiapkan untuk diedarkan secara luas, masyarakat berhak mengetahui kejelasan mengenai jaringan pasokan dan distribusinya.
Pertanyaan publik kini mengarah pada beberapa hal mendasar:
– Dari mana asal ribuan botol miras tersebut?
– Siapa pemasok utama di baliknya?
– Ke mana saja barang-barang tersebut akan diedarkan?
– Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini?
Perlu diingat, seluruh pihak yang diamankan maupun disebut dalam proses penyelidikan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
MPNews mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh. Pemberantasan peredaran miras ilegal diharapkan tidak hanya berhenti di gudang penyimpanan, tetapi mampu memutus mata rantai distribusi dari hulu hingga ke hilir.
Sumber: Tim Investigator MPNews berdasarkan dokumentasi dan informasi pengungkapan Polresta Bandung
Dokumentasi: Tim Investigator MPNews
Ditulis oleh: Tim Redaksi MPNews
Editor: Wanhendy
www.mediamitrapolisinews.com

