PANGALENGAN KAB BANDUNG Ι MPNews.Com – Perselisihan pengelolaan lahan antara PTPN I Regional 2 Malabar dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) memasuki babak penting. Di tengah munculnya laporan silang dan ketegangan di lapangan, Kapolresta Bandung mendorong penyelesaian melalui komunikasi, mediasi, serta pendekatan Restorative Justice.
Langkah tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., dalam pertemuan bersama sejumlah pihak di Aula Kecamatan Pangalengan, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri, mengedepankan dialog, serta tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperluas konflik.
KAPOLRESTA: UTAMAKAN DIALOG, CEGAH BENTURAN
Berdasarkan substansi pernyataan Kapolresta dalam rekaman video, komunikasi dan mediasi menjadi langkah penting untuk menemukan titik temu atas perselisihan yang terjadi.
Pendekatan Restorative Justice didorong sebagai upaya meredakan ketegangan dan membuka ruang penyelesaian yang lebih konstruktif. Persoalan batas wilayah kerja, status penggarapan lahan, hingga ketentuan pengelolaan perkebunan perlu diluruskan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, upaya mediasi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan proses hukum. Setiap laporan tetap harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
LAPORAN SILANG: DUGAAN ANCAMAN HINGGA PERUSAKAN TANAMAN
Perselisihan tersebut berkaitan dengan peristiwa 28 Oktober 2026 di Blok Afdeling Cinyiruan, kawasan Perkebunan Kertamanah, Pangalengan.
Dalam perkembangannya, muncul laporan warga terkait dugaan ancaman. Sementara itu, pihak perkebunan juga melaporkan dugaan perusakan tanaman teh produktif dan penguasaan lahan.
Kedua laporan tersebut harus diuji melalui proses klarifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pihak yang terlebih dahulu dinyatakan bersalah sebelum fakta dan bukti hukum diperiksa secara menyeluruh.
Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
TRANSPARANSI KEMITRAAN DAN PENGELOLAAN LAHAN JADI SOROTAN
Di luar persoalan laporan silang, terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Di antaranya pelaksanaan PMDK periode 2020–2024, legalitas dan peran Koperasi Perkebunan Kertamanah serta Koperasi Putra Putri Malabar, dasar hukum perjanjian kerja sama (PKS), mekanisme penetapan biaya per hektare, kewenangan pemungutan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, kejelasan batas dan status lahan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk kewenangan pengelolaannya, perlu dibuka berdasarkan dokumen resmi agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran maupun persoalan berkepanjangan di lapangan.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari tata kelola kemitraan yang sehat, akuntabel, dan berkeadilan.
MEDIASI HARUS DIIRINGI KEPASTIAN HUKUM
Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan meredakan ketegangan sesaat. Harus ada kejelasan mengenai status lahan, legalitas kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.
Publik menantikan langkah konkret manajemen PTPN I Regional 2 Malabar dan Aliansi Petani Pangalengan untuk membuka ruang komunikasi yang setara dan menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta.
Aparat penegak hukum diharapkan tetap profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Sementara seluruh pihak diminta menghindari kekerasan serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Mediasi diharapkan menjadi pintu penyelesaian, tetapi transparansi dan kepastian hukum harus menjadi fondasinya.
Sumber: Keterangan Kapolresta Bandung dalam pertemuan di Kecamatan Pangalengan dan materi video pernyataan resmi.
Editor: Wanhendy
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Aspiratif, Edukatif, Konstruktif.

