KOTA CIMAHI Ι MPNews. Com– Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun 2027. Belasan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari total 16 usulan tersebut, sebanyak 11 Raperda merupakan prakarsa DPRD Kota Cimahi, sedangkan lima lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Cimahi terkait Propemperda 2027 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (4/11/2026).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sejumlah materi Raperda yang diusulkan memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah.Berbagai substansi yang diangkat mencakup persoalan sosial, lingkungan hidup, perlindungan masyarakat, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Beberapa usulan yang menjadi perhatian di antaranya penguatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pencegahan perilaku seksual berisiko, pengawasan produk halal, regulasi badan penanggulangan bencana daerah, serta pembentukan dana cadangan, “tuturnya.
Menurut Ngatiyana, seluruh usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi agenda legislasi tahunan, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat.
“Sejumlah materi yang diusulkan memiliki relevansi strategis dengan kebutuhan pembangunan daerah dan perlu dibahas secara cermat agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap Raperda harus melalui tahapan pembahasan yang matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi.
Untuk itu, Ngatiyana meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi pengusul agar mempersiapkan kajian akademis secara komprehensif. Langkah tersebut penting guna memastikan setiap aturan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ngatiyana juga mengingatkan agar pembentukan Perda tidak hanya berorientasi pada kuantitas atau banyaknya regulasi yang berhasil disahkan.
Menurutnya, setiap produk hukum harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai perkembangan zaman.
“Jangan sampai Perda yang dibentuk justru tumpang tindih, sulit diterapkan, atau tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman,” tegasnya.
Selain kualitas regulasi, keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan juga menjadi perhatian. Aspirasi dan masukan publik dinilai penting agar aturan yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan serta kondisi nyata di lapangan.
Kesiapan implementasi pun harus diperhitungkan sejak awal, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia, kelembagaan, dukungan anggaran, hingga sistem pengawasan.
Di sisi lain, Ngatiyana menilai sinergi antara Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan pembentukan regulasi berjalan optimal. Komunikasi dan kemitraan kedua lembaga harus terus diperkuat agar pembahasan 16 Raperda tersebut berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Ia berharap Propemperda 2027 tidak hanya menjadi agenda rutin pembentukan peraturan daerah, tetapi mampu melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong peningkatan pelayanan publik.
“Dengan demikian, setiap Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cimahi,” pungkasnya. (Arm)

