Bandung JAWA BARAT — Mediamitrapolisinews.com — Jumat, 16 Oktober 2026 – Pengawasan yang dilakukan terhadap dua puluh lima merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tertera pada label kemasan, kini memunculkan pandangan kritis dari pelaku usaha. Atep Rege, seorang pedagang beras, menyoroti bahwa persoalan ini tidak semestinya hanya ditimpakan kepada pihak pengusaha, melainkan juga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata niaga perberasan nasional.
📌 JANGAN HANYA CARI KAMBING HITAM
Dalam keterangannya, Atep menegaskan bahwa pencarian pihak yang disalahkan saja tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Ia mengemukakan pertanyaan mendasar yang kerap luput dari pembahasan publik: bagaimana pelaku industri penggilingan padi dapat menjaga keberlangsungan usahanya, apabila harga bahan baku — gabah — bergerak mengikuti mekanisme pasar, sementara harga jual produk akhirnya dibatasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET)?
“Petani harus dilindungi, penggilingan harus bisa hidup, konsumen harus mendapatkan harga yang wajar, dan pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakannya sendiri.” — Atep Rege
📌 DUGAAN PELANGGARAN HARUS DIBUKTIKAN SECARA OBJEKTIF
Atep juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menilai ketidaksesuaian mutu beras fortifikasi. Membangun sebuah merek beras yang dipercaya konsumen membutuhkan modal besar, waktu bertahun-tahun, serta jaringan distribusi yang luas. Kepercayaan itu mudah hancur jika hanya didasari tuduhan tanpa pembuktian yang memadai.
Meski begitu, ia tidak menolak penindakan. Apabila pelanggaran terbukti secara sah, penegakan hukum harus tetap berjalan secara adil. Namun pengawasan terhadap produk, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan perbaikan kebijakan yang memengaruhi biaya produksi di lapangan.
📌 PEMERINTAH DIMINTA EVALUASI KEBIJAKAN SECARA MENYELURUH
Kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Atep meminta persoalan beras fortifikasi tidak dilihat sepihak hanya sebagai masalah ketidakpatuhan perusahaan. Diperlukan tinjauan menyeluruh terhadap struktur tata niaga yang menyeimbangkan tiga kepentingan utama:
– ✅ Petani mendapatkan harga layak atas gabahnya
– ✅ Penggilingan padi tetap berkelanjutan dan tidak rugi beroperasi
– ✅ Konsumen memperoleh beras berkualitas dengan harga terjangkau
“Keseimbangan inilah yang harus dijaga pemerintah, jangan satu pihak selalu dirugikan demi pihak lain,” tegas Atep.
📝 Catatan Redaksi: Pandangan yang disampaikan di atas merupakan pendapat narasumber. Penilaian objektif terhadap persoalan beras fortifikasi memerlukan pemeriksaan data lengkap, uji laboratorium, serta keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Sumber: Rilis Atep Rege, Pedagang Beras
Editor: Wanhendy
Redaksi: Mediamitrapolisinews.com
Moto: Aspiratif, Edukatif, Konstruktif.
