KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT — Mediamitrapolisinews.com — 6 OKTOBER 2026 — Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung membongkar praktik penipuan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi bersubsidi yang meresahkan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara. Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Dr. Tri Suharto, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Bandung, Senin, 5 Oktober 2026.
Modus Operandi: Pindahkan Isi, Jual Kembali Harga Pasar Bebas
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, jaringan pelaku secara sistematis mengoplos isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke ribuan tabung gas portabel yang tidak berhak menerima subsidi. Gas yang sudah dipindahkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi di pasar bebas — keuntungan selisih harga diantongi pelaku, sementara rakyat yang berhak justru kesulitan mendapatkan pasokan gas bersubsidi.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran: ini adalah perampokan terhadap hak rakyat dan kerugian langsung terhadap keuangan negara.
📋 Barang Bukti Raksasa Diamankan:
– ✅ 46 tabung LPG 3 kg bersih siap edar
– ✅ 33 tabung LPG 3 kg kosong
– ✅ 3.763 tabung gas portabel berisi hasil pengoplosan — barang siap dijual
– ✅ 2.735 tabung gas kosong, siap diisi ulang untuk dieksekusi berikutnya
Kerugian negara yang dapat dihitung dari aksi ini ditaksir mencapai Rp432 juta. Angka ini belum termasuk kerugian tidak langsung yang dialami masyarakat akibat langkanya pasokan LPG bersubsidi.
Ancaman Hukum Tegas Tanpa Kompromi
Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda sebesar Rp60 juta.
Kapolresta Bandung menegaskan sikap kepolisian:
“Subsidi LPG ditujukan untuk rakyat kecil, warga yang benar-benar membutuhkan. Bukan barang dagangan untuk dimainkan, dikomersilkan, atau diakali demi keuntungan pribadi. Siapa pun yang merampok hak rakyat, akan kami kejar, kami tangkap, dan kami seret ke pengadilan. Tidak ada ampun.”
Polisi menegaskan penyelidikan belum selesai. Seluruh jaringan, termasuk penampung, penyalur, hingga pelindung yang terlibat akan diburu hingga tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras: pengoplosan energi bukan kejahatan tanpa korban — setiap rupiah yang dikorupsi adalah penderitaan bagi rakyat kecil.
Pantau perkembangan kasus ini secara eksklusif hanya di Mediamitrapolisinews.com!
Liputan: Tim Redaksi MPNews
Editor: Wanhendy
Redaksi: www.mediamitrapolisinews.com
Moto: Aspiratif — Edukatif — Konstruktif
Prinsip: Berimbang — Akurat — Terpercaya
