BANDUNG, JAWA BARAT — Mediamitrapolisinews.com — 30 September 2026 – Media sosial bukan sekadar ruang untuk berbagi cerita, foto, atau momen sehari-hari. Lebih dari itu, platform ini menjadi cerminan sikap, etika, dan tanggung jawab setiap penggunanya di mata publik.
Bagi anggota Polri beserta seluruh keluarga besar, setiap unggahan yang dibagikan memiliki makna dan dampak luas. Apa yang ditampilkan di akun pribadi tidak hanya mewakili diri sendiri, melainkan juga menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/803/IV/WAS.2./2026 tanggal 21 April 2026, terdapat tujuh pedoman utama yang harus dipegang teguh:
✅ Bijak sebelum membagikan — cek fakta, lindungi data pribadi, gunakan bahasa santun
✅ Jadikan ruang edukasi — sebar informasi yang positif, bermanfaat, membangun
✅ Hindari parodi & satire yang menyinggung — jaga kehormatan institusi
✅ Tolak konten negatif — jangan sebar kebencian, SARA, pornografi, atau ujaran yang memecah belah
✅ Tampilkan kesederhanaan — hindari gaya hidup berlebihan yang tidak mencerminkan nilai kepolisian
✅ Jaga marwah institusi — hindari komentar atau pernyataan yang merendahkan lembaga
✅ Jangan terlibat polemik — kedepankan sikap netral dan jaga nama baik sesama anggota
Tujuan utamanya sederhana: Bijak di Dunia Maya, Jaga Kehormatan Nyata!
Gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar, membangun, dan bermanfaat. Hindari unggahan yang memicu polemik, ujaran kebencian, maupun penampilan gaya hidup berlebihan. Mari bersama menjadi teladan dalam bermedia sosial yang santun, cerdas, dan bertanggung jawab.
Sumber: Caption Gambar & Rilis HUMAS POLRI
Editor: Wanhendy
Redaksi: www.mediamitrapolisinews.com
Moto: Aspiratif, Edukatif, Konstruktif!
