GARUT | MPNews.com — Minggu, 16 Agustus 2026 — Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait pemberitaan mengenai biaya Rp1,3 juta dalam proses pengurusan administrasi pernikahan Wilastri, kini memasuki tahap penyelesaian yang lebih mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan hak para pihak.
Dalam klarifikasi yang diterima redaksi, P3N Dayat, S.Ag. bersama pihak yang berkepentingan sepakat menempuh jalan musyawarah mufakat dan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Cisewu, Kabupaten Garut.
Langkah tersebut ditempuh agar persoalan tidak berlarut-larut, sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, memenuhi kewajiban, serta mencari penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
P3N DAYAT, S.AG. NYATAKAN SIAP BERTANGGUNG JAWAB
Dalam klarifikasinya, Dayat, S.Ag. menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas persoalan yang muncul dalam proses administrasi tersebut.
Salah satu bentuk tanggung jawab yang disampaikan adalah pengembalian uang sebesar Rp1.300.000 yang sebelumnya telah diterima, termasuk biaya pengurusan yang timbul selama proses berlangsung sesuai kesepakatan para pihak.
Selain persoalan materiil, penyelesaian juga diharapkan dapat memperhatikan dampak nonmateriil yang dirasakan keluarga, termasuk beban psikologis serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan dokumen keluarga dan anak-anak.
Hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
MUSYAWARAH MENJADI PILIHAN PENYELESAIAN
Musyawarah mufakat pada dasarnya memberikan ruang bagi para pihak untuk duduk bersama, saling mendengarkan, mengklarifikasi persoalan, dan mencari jalan keluar yang dapat diterima secara adil.
Sementara pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hak dan penyelesaian akibat yang ditimbulkan suatu persoalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, kesepakatan damai tidak serta-merta berarti menghapus seluruh aspek hukum. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, mekanisme penanganannya tetap harus mengacu pada aturan dan kewenangan yang berlaku.
HAK MASYARAKAT DAN MASA DEPAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS
Bagi keluarga yang terdampak, penyelesaian persoalan administrasi bukan semata-mata mengenai pengembalian uang.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan dokumen dan hak administrasi keluarga dapat diselesaikan secara benar, termasuk persoalan dokumen kependudukan anak yang perlu segera mendapatkan kejelasan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, penyelesaian yang baik bukan sekadar menghentikan persoalan, melainkan memastikan hak-hak masyarakat benar-benar dipulihkan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi keluarga di masa mendatang.
MPNEWS.COM KEDepankan HAK JAWAB DAN KEBERIMBANGAN
Redaksi MPNews.com memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari prinsip hak jawab, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Adapun berbagai dugaan yang muncul tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat fakta dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dan kesepakatan para pihak untuk bermusyawarah, redaksi berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan tidak merugikan pihak mana pun.
PESAN HUMANIS: BUKAN SOAL MENANG ATAU KALAH
Pada akhirnya, penyelesaian sebuah persoalan bukan semata-mata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Yang lebih penting adalah hak terpenuhi, persoalan diluruskan, kewajiban dijalankan, dan masa depan anak-anak tetap terlindungi.
Musyawarah mengajarkan bahwa persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Keadilan restoratif mengingatkan bahwa hukum juga memiliki tujuan untuk memulihkan keadaan, sepanjang penerapannya sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
Semoga kesepakatan ini menjadi jalan bagi semua pihak untuk menutup persoalan dengan cara yang bijaksana, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang perlunya komunikasi, ketelitian administrasi, dan pelayanan publik yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: Klarifikasi Dayat, S.Ag. selaku P3N dan keterangan para pihak
Editor: Wanhendy
Redaksi: MPNews.com
Email: mitrapolisinews@gmail.com
Website: www.mediamitrapolisinews.com
