Banjarbaru | MPNews.com – Sabtu, 8 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus sepanjang periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Sebagian besar barang bukti tersebut diduga berkaitan erat dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kegiatan pemusnahan digelar dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan berupa 172,5 kilogram sabu-sabu dan 556 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan 39 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan pihak terkait, mulai dari penghancuran menggunakan alat blender hingga dimusnahkan secara tuntas dengan insinerator agar tidak bisa beredar kembali ke masyarakat.
Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan keberhasilan ini memberikan dampak sangat besar bagi keselamatan masyarakat luas.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, peredaran narkoba yang berhasil diputus ini berpotensi menyelamatkan sebanyak 863.033 jiwa masyarakat dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
Selain menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi, langkah ini juga mencegah kerugian ekonomi yang sangat besar:
– Memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 Miliar
– Menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan hingga Rp4,3 Triliun
Keterkaitan Jaringan Internasional
Dari total barang bukti yang diamankan, tercatat hampir 32 kilogram sabu diduga memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Hal ini membuktikan bahwa ancaman peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan tidak hanya bersifat lokal, melainkan memiliki koneksi lintas wilayah bahkan hingga mancanegara.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menjamin narkotika tidak kembali masuk ke jaringan peredaran gelap. Seluruh tersangka telah dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Rilis Humas Polda Kalsel & Dokumen Liputan
Editor: Wanhedy
Tayang: Sabtu, 8 Agustus 2026
www.mediamitrapolisinews.com

