PONTIANAK — Mediamitrapolisinews.com — 4 Oktober 2026 – Masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan tidak boleh sembarangan melapor ke kepolisian. Terdapat batasan tegas antara sengketa jurnalistik yang diselesaikan melalui mekanisme khusus pers, dengan penyebaran informasi bohong yang masuk ranah pidana. Kesalahan memilih jalur dapat menyebabkan upaya hukum menjadi sia-sia.
Peringatan penting ini disampaikan Pengacara Pontianak, Erma Ranik, pendiri ERMA RANIK LAW & CONSULTING, melalui penjelasan tertulis dan video yang dirilis secara resmi di media sosial pada Sabtu, 4 Oktober 2026.
PERTAMA: PRODUK JURNALISTIK — BUKAN LANGSUNG KE POLISI
Erma menegaskan, apabila pemberitaan berasal dari media yang berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers, langkah pertama yang wajib ditempuh bukan laporan pidana, melainkan Hak Jawab.
“Mintalah hak jawab kepada media tersebut. Sampaikan versi fakta yang Anda miliki secara jelas dan terukur. Jika tidak ditindaklanjuti atau tidak dimuat, barulah ajukan penyelesaian sengketa ke Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Mekanisme ini sengaja diatur khusus untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus melindungi hak masyarakat atas kebenaran. Melompati prosedur ini justru membuat penanganan tidak efektif dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
KEDUA: AKUN PRIBADI SEBAR BOHONG — LANGSUNG JALUR PIDANA
Berbeda kasusnya apabila informasi yang merugikan berasal dari akun perorangan, bukan lembaga pers. Di sini batasannya tegas:
“Banyak yang bingung: ini masuk Dewan Pers atau lapor polisi? Jawabannya: jika yang menyebarkan bukan perusahaan pers, tidak ada mekanisme hak jawab pers. Langsung masuk ranah pidana sesuai perbuatannya.”
Setiap unggahan yang berisi kebohongan, difitnahkan, atau disebarkan untuk merusak nama baik melalui akun pribadi dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan menggunakan aturan pers untuk kasus yang bukan produk jurnalistik.
KESALAHAN YANG SERING TERJADI
Masalah utama yang kini meluas, menurut Erma, adalah masyarakat kerap menyamakan kedua hal tersebut. Ada yang menganggap semua pemberitaan bisa langsung dipidanakan; ada pula yang menyembunyikan penyebaran kebohongan di akun pribadi dengan alasan “kebebasan menyampaikan pendapat”.
“Keduanya keliru. Memahami perbedaan ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal menjaga ketertiban hukum dan keadilan bagi semua pihak.”
PESAN UNTUK MASYARAKAT DAN LEMBAGA
Penjelasan ini disampaikan bukan untuk membatasi siapapun, melainkan agar setiap warga mengetahui hak dan jalurnya dengan tepat:
– Jika merasa dirugikan berita media resmi → ajukan hak jawab → Dewan Pers
– Jika dibohongi atau difitnah lewat akun perorangan → kumpulkan bukti → laporkan secara pidana
– Jika sebagai media → penuhi kewajiban tanggapan dan hak jawab sebagaimana diatur undang-undang
Dengan demikian, tidak ada lagi yang terjebak kebingungan atau malah salah langkah dalam menegakkan kebenaran.
Sumber: Rilis video dan keterangan resmi ERMA RANIK LAW & CONSULTING — Pengacara & Konsultan Hukum Pontianak | Hasil tangkapan layar platform media sosial
Editor: Wanhendy
Redaksi: www.mediamitrapolisinews.com
Moto: Aspiratif, Konstruktif, Edukatif
