BANDUNG, JAWA BARAT — Mediamitrapolisinews.com — 30 September 2026 – Kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bandung, semakin memanas dan viral di ruang publik. Kesaksian yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kini menyebar luas melalui video dan tangkapan layar di platform media sosial, khususnya TikTok, menyita perhatian ribuan warganet.
Dari rekaman yang beredar, para vendor selaku korban menyampaikan pernyataan tegas terkait kerugian yang mereka alami. Salah satu pernyataan yang viral menyebutkan:
“Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum. Proses harus berjalan adil, transparan, dan tidak boleh ada yang dilindungi.”
Angka kerugian keuangan negara yang disebutkan dalam perkara ini mencapai Rp128,5 miliar. Para vendor juga menagih kewajiban pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp105,4 miliar dan meminta Bupati Bandung selaku Pemegang Modal Daerah turut bertanggung jawab.
Dalam video yang beredar, terlihat momen saat salah satu pihak menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim — mengangkat sumpah di ruang sidang — menjadi bukti bahwa proses hukum sedang berjalan dan fakta terus diungkap ke permukaan.
📸 Sumber Visual:
– 📱 Video & tangkapan layar dari akun TikTok — rekaman saat kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor Bandung
– 📸 Dokumentasi saat penggeledahan kantor PT BDS oleh tim Kejari Kabupaten Bandung
– 📄 Tangkapan layar pernyataan & narasi yang beredar di berbagai akun media sosial terkait kasus ini
Redaksi Menegaskan:
– Seluruh informasi di atas berdasarkan perkembangan yang beredar di masyarakat dan media sosial
– Angka kerugian, daftar pihak yang terlibat, serta peran masing pihak masih dalam proses pembuktian di persidangan
– Bupati Bandung bukan terdakwa dalam perkara ini, namun kehadirannya sebagai saksi sedang direncanakan
– Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa, yaitu mantan Dirut PT BDS Yanuar Budi Norman dan Castam
– Narasi ini bukan vonis — kebenaran ditentukan oleh proses hukum yang berjalan
Masyarakat berhak mengetahui kejelasan. Pihak yang disangkakan berhak memberikan penjelasan. Kebenaran harus berdiri di atas fakta yang teruji, bukan asumsi yang berkembang di ruang maya.
Sumber: Tangkapan Layar Video TikTok & Medsos, Dokumentasi Sidang, JabarNews, Detikcom, Fokus Lensa Nusantara
Liputan: Tim Redaksi MPNews
Editor: Wan Hendy
Redaksi: www.mediamitrapolisinews.com
Moto: Aspiratif, Edukatif, Konstruktif.
