PURWAKARTA — Mediamitrapolisinews.com — 17 SEPTEMBER 2026 — Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) / Rapat Kerja yang digelar pada hari Rabu, 16 September 2026 oleh Komisi III DPRD Purwakarta berlangsung sangat tegang. Ketegangan memuncak menyusul ketidakhadiran berulang pihak Koordinator Wilayah Badan Geologi Nasional (BGN) Kabupaten Purwakarta dalam pembahasan yang sangat krusial bagi masyarakat.
⚡ LATAR BELAKANG: KETIDAKHADIRAN YANG BERULANG DI RAKOR
Rapat Kerja yang diagendakan pada Rabu, 16 September 2026 tersebut bertujuan membahas evaluasi kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah Satuan Pelayanan Perizinan Gedung (SPPG) di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta. Kehadiran Korwil BGN sangat dibutuhkan karena instansi tersebut memiliki fungsi teknis terkait aspek geologis dan keselamatan lahan yang menjadi syarat utama penerbitan PBG.
Namun, untuk kesekian kalinya, Korwil BGN Kabupaten Purwakarta yang dijabat oleh Gilang D. tidak hadir dalam rapat yang dilaksanakan pada Rabu tersebut tanpa penjelasan yang memuaskan. Hal inilah yang memicu kemarahan Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Elan Sofiyan.
📢 TEGURAN TEGAS ELAN SOFIYAN
Elan Sofiyan melontarkan pernyataan yang tajam namun terukur:
“Rapat Kerja yang kita laksanakan kemarin, Rabu 16 September, ini sudah bukan kali pertama. Rapat yang menyangkut kepentingan publik dan keselamatan bangunan di Purwakarta, pihak BGN justru absen. Kami tidak bisa terus-menerus menunda evaluasi ini karena rakyat menuntut kepastian hukum dan keamanan bangunan yang mereka tempati.”
“Saya tegaskan kepada Korwil BGN: Jangan pasif! BGN punya fungsi koordinasi yang jelas bersama para Koordinator Kecamatan. Jika fungsi ini tidak dijalankan, di mana akuntabilitasnya? Di mana tanggung jawabnya kepada masyarakat Purwakarta?”
“Kami meminta penjelasan resmi. Mengapa selalu tidak hadir? Apakah ada kendala struktural atau sekadar kelalaian? Ini harus dijawab secara transparan.”
Elan juga menyoroti bahwa banyak bangunan di Purwakarta yang belum memiliki kelengkapan PBG, dan ketidakhadiran BGN di rapat Rabu lalu justru memperlambat penyelesaian persoalan ini. “Jangan sampai ketidakhadiran BGN menghambat pelayanan publik. Warga sudah menunggu terlalu lama,” tegasnya.
📌 APA ITU PBG & MENGAPA PENTING?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin wajib yang harus dimiliki sebelum membangun atau mengubah bangunan. Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk aspek geologis yang menjadi kewenangan BGN. Ketidaklengkapan ini berisiko:
– ⚠️ Bangunan tidak memenuhi standar keamanan tanah/lahan
– ⚠️ Potensi kerugian besar jika terjadi bencana alam
– ⚠️ Hambatan hukum bagi pemilik bangunan
🎬 SIMAK LENGKAPNYA DALAM VIDEO
Seperti apa secara lengkap teguran keras yang disampaikan Elan Sofiyan dalam rapat kemarin? Mari kita simak bersama potongan videonya!
🎬 [INSERT POTONGAN VIDEO]
📌 CATATAN PENTING
Sorotan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Purwakarta. Tata kelola SPPG dan kelengkapan administrasi PBG bukan sekadar urusan birokrasi — ini menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Semoga teguran ini menjadi awal perbaikan sinergi antara DPRD, BGN, dan pemerintah daerah demi pelayanan yang lebih baik.
📰 Sumber: Rilis, caption video & gambar Tim Halo Purwakarta | Hasil tangkapan layar media sosial
✍️ Editor: Wan Hendy
🌐 Redaksi: www.mediamitrapolisinews.com
💡 MOTO: Aspiratif, Edukatif, Konstruktif
