BANDA ACEH, MPNews.com – Minggu, 2 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Keempat tersangka tersebut berinisial SY, ET, CP, dan RHY. Keempatnya diduga memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam pengelolaan program, mulai dari pejabat struktural di lingkungan BPSDM Provinsi Aceh hingga pengurus yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana kegiatan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 ke luar negeri yang dikelola melalui Yayasan IEP Persada Indonesia, yang seharusnya ditujukan bagi 15 mahasiswa penerima manfaat. Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan dugaan praktik peningkatan harga atau mark up biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diduga bersifat fiktif atau tidak sesuai fakta sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, seluruh dugaan penyimpangan tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka lebih dari Rp14,32 miliar.
Selain menetapkan status tersangka, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini, berupa uang tunai senilai Rp3,38 miliar serta mata uang asing sebesar 2.400 Dolar Amerika Serikat.
Demi kelancaran proses hukum selanjutnya, keempat tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah, namun justru diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Sumber: CNN Indonesia
Dilansir oleh: Redaksi MPNews
Editor: www.mediamitrapolisinews.com
Email: mitrapolisinews@gmail.com

