KAB. BANDUNG | MPNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan YB terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada tahun 2024 dalam kegiatan supply ayam boneless dada (BLD), Selasa (14/04).
Seperti diketahui, PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) menjalankan usaha supply ayam boneless dada (BLD) kepada PT. Cahaya Frozen Raya. Namun dikarenakan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) tidak memiliki rumah potong ayam dan juga tidak memiliki dana untuk bekerja sama secara langsung dengan PT. Cahaya Frozen Raya maka dari itu PT. Bandung Daya Sentosa melakukan perjanjian kerjasama dengan 19 vendor untuk mensuplai ayam tersebut.
Idealnya atas pengiriman ayam boneless dada (BLD) ke pihak PT. Cahaya Frozen Raya oleh PT. Bandung Daya Sentosa, maka PT. Cahaya Frozen Raya akan melakukan pembayaran kepada PT. Bandung Daya Sentosa, selanjutnya PT. Bandung Daya Sentosa akan membayarkan pesanan ayam boneless dada (BLD) yang telah dipesan sebelumnya ke para vendor sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Para vendor sudah mulai mensuplai ayam boneless dada (BLD) untuk PT. Bandung Daya Sentosa sejak sekitar bulan Juni tahun 2024. Namun pada sekitar bulan September tahun 2024, pembayaran dari PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) ke 19 vendor macet atau dengan kata lain PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) memiliki hutang kepada 19 vendor yang sudah mengirimkan ayam boneless dada (BLD) ke PT. Cahaya Frozen atas surat pemesanan dari PT. Bandung Daya Sentosa sebesar Rp127.000.000.000,00.
Dalam pengelolaan kegiatan bisnis supply ayam boneless dada (BLD) yang dilakukan oleh PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) adalah tidak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga kerjasama yang dilakukan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dengan PT. Cahaya Frozen Raya dan kerjasama yang dilakukan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) dengan 19 vendor untuk mensuplai ayam boneless dada (BLD) tersebut adalah tidak dilakukan dengan manajemen resiko dan dilakukan tanpa adanya kajian serta mekanisme pengawasan intern dalam pelaksanaan kegiatan bisnis PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) adalah tidak ada. Hal tersebut dikarenakan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) belum mengangkat atau menempatkan personil dalam jabatan Satuan Pengawas Internal dan Manajemen Risiko.
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan Surabaya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) pada tahun 2024 dalam kegiatan supply ayam boneless dada telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp128.524.958.010 (seratus dua puluh delapan miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan apabila difungsikan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya sehingga diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum.
Inisial C, selaku Direktur Utama PT. Cahaya Frozen Raya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-02/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 April 2026. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cipinang karena perkara lain.***DA

