KAB. BANDUNG | MPNews – Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pengukuran, Trisno mengatakan, Program Strategis Nasional Presiden Prabowo melalui Kementrian ATR/BPN dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung terus berkelanjutan.
“Untuk tahun 2026 ini sekitar 40 ribu bidang tanah akan disertifikasi menjadi hak milik masyarakat (Sertipikat Hak Milik). Dari jumlah tersebut 200 ribu bidang tanah diantaranya sudah selesai dilakukan pengukuran dan siap untuk diproses menjadi sertipikat melalui PTSL,” tandas Trisno.
Masih dikatakannya, program ini akan terus berkelanjutan sesuai program Presiden Prabowo Subianto melalui kementrian ATR-BPN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
bagi warga masyarakat yang desanya mendapatkan program PTSL 2026 untuk segera melengkapi persaratan yang telah ditentukan melalui desa masing-masing sehingga nantinya proses sertipikat elektronik lancar tanpa kendala.

Sementara untuk Program PTSL Kabupaten Bandung di tahun 2025 tersebar di 23 desa meliputi 12 kecamatan, antara lain:
Kecamatan Ciparay: Desa Mekarlaksana, Gunungleutik, dan Desa Manggungjaya. Kecamatan Cileunyi: Desa Cibiru Wetan, Cinunuk, Cibiru Hilir, Cimekar, dan Desa Cileunyi Kulon.
Kecamatan Majalaya: Desa Langensari, Cibodas, Majasetra, dan Desa Wangisagara.
Kecamatan Rancaekek: Desa Sukamanah, dan Desa Nanjungmekar.
Kecamatan Solokanjeruk: Desa Langensari, dan Desa Cibodas. Kecanatan Cilengkrang: Desa Girimekar. Kecamatan Bojongsoang: Desa Lengkong. Kecamatan Margahayu: Desa Margahayu Selatan. Kecamatan Ciwidey: Desan Panyocokan. Kecamatan Kutawaringin: Desa Kutawaringin, Desa Jatisari. Serta Kecamatan Pangalengan: Desa Pangalengan.***DA

