SUKABUMI | MPNews – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas harga, mengawasi sarana perdagangan, serta mendorong tumbuhnya sektor industri dan energi di daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021, dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian, dan energi serta sumber daya mineral (ESDM).
Kepala Disdagin Sukabumi menegaskan, pihaknya hadir bukan hanya sebagai regulator, melainkan juga fasilitator yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami berkewajiban memastikan stabilitas harga barang pokok, membina pelaku usaha, hingga menjaga kualitas layanan di pasar tradisional maupun modern,” ujarnya.
Sejumlah fungsi besar diemban Disdagin, mulai dari memberikan rekomendasi teknis pendirian usaha perdagangan, pembinaan dan pengawasan pasar, hingga pelayanan tera ulang alat ukur. Dinas ini juga bertugas memfasilitasi penerbitan dokumen penting seperti Surat Hak Guna Pakai (SHGP), Surat Penempatan Blok Komoditas (SPBK), hingga Surat Keterangan Asal (SKA) untuk keperluan ekspor.
Tak hanya itu, Disdagin juga aktif dalam pembinaan pedagang pasar, menjaga kebersihan dan ketertiban pasar, serta mengawasi penggunaan produk dalam negeri. Bahkan, pengembangan ekspor hingga penyelesaian sengketa konsumen juga menjadi ranah kerja mereka.
“Mulai dari pedagang kecil di pasar rakyat hingga eksportir besar, semua menjadi perhatian kami. Kami ingin Sukabumi tumbuh dengan perdagangan yang sehat dan industri yang berdaya saing,” jelas seorang pejabat Disdagin.
Menjaga Ekonomi Daerah
Di bidang industri, Disdagin memiliki kewenangan menetapkan Rencana Pembangunan Industri Daerah (RIPD). Sementara di sektor energi, pengawasan dan penyusunan kebijakan teknis juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab dinas ini.
Seluruh fungsi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor serta laporan berkala kepada Bupati Sukabumi. Dengan begitu, arah pembangunan daerah dapat berjalan sinergis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi, Disdagin tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah, tetapi juga mitra masyarakat dan pelaku usaha. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutup Kepala Disdagin Sukabumi.*(PPS)

