POLRES CIMAHI | MPNews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tentang pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Berikut adalah detail tentang kebijakan ini:
– *Jam Malam*: Pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
– *Pengecualian*:
– Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
– Menghadiri acara keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali.
– Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
– Kondisi darurat atau bencana.
– Kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua/wali
*Tujuan*: Membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang sehat, berakhlak mulia, cerdas, dan produktif.
*Pengawasan*: Pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan jam malam ini.
Kapolda Jabar tidak disebutkan secara spesifik dalam konteks kebijakan jam malam ini, namun kemungkinan besar akan terlibat dalam pengawasan dan penegakan kebijakan bersama di lapangan. Namun, Kapolda Jabar telah melakukan patroli malam di beberapa kesempatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan hal demikian, menindak lanjuti Kebijakan Maklumat Kapolda Jabar (Premanisme dan Genk Motor) dan Surat Edaran Gubernur Jabar (Penerapan Jam malam) di Wilayah Hukum Polsek Margaasih dilaksanakan pada Selasa, 19/8/25 dimulai pukul 21.00 Wib S/d selesai di sekitaran Taman Kopo Indah Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan Patroli tersebut, sambang dialogis serta Himbauan Kamtibmas ke pemilik *Warnet Dragon storm TKI II Ruko No 8 Desa Rahayu*
yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Margaasih KOMPOL BONY YUNIAR AA S.IP, M.H. dan Pawas Panit I Patroli Ipda DADI HARDADI, S.H, M.H, beserta.jajaran anggota gabungan piket fungsi Polsek Margaasih.
Kompol Bony Yuniar, mengatakan ketika di pintai keterangan oleh awak media.
“Acara Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Kebijakan Maklumat Kapolda Jabar tentang (Premanisme dan Genk Motor) dan Sueat Edaran Gubernur Jawa Barat. (Penerapan Jam malam) dengan sasaran pelajar dan Pemuda Pemudi yang masih nongkrong melewati jam malam yakni dari pukul 21.00 Wib dan dihimbau agar pulang ke rumah masing masing.” Ibuh Kapolsek Bony Yuniar.*
Tim Liputan Mitra Polisi News.(Hida Linggaraja/Dani RS)