KAB. BANDUNG | MPNews – Dalam rapat sosialisasi UPZ Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Yang dihadiri oleh Camat Margaasih yang di wakili oleh Kabag Sosbud Suhendar, Kapolsek Margaasih yang di wakili oleh Panit Binmas Polsek Margaasih, ketua MUI Kecamatan Margaasih Ustadz.Budi Hisan Kamil.,S.P.di.,M.Hi. dan para ketua UPZ Desa Se Kecamatan Margaasih. Ketua UPZ Kecamatan Margaasih H.Suryana Manaf menyampaikan hasil dari pada keterangan
BAZNAS Kabupaten Bandung, MUI dan ormas-ormas Islam yang akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 Kg atau jika dalam bentuk uang sebesar Rp38.000 per orang. Selain itu, Baznas mengimbau umat yang membayar zakat fitrah berikut untuk memberikan infaq sebesar Rp2.000 per orang.
Sedangkan untuk fidyah bagi Muslimin yang tak mampu berpuasa sebesar Rp45.000 per orang tiap harinya.
Mengutip dari, Perwakilan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung, Susi Susilawati mengatakan, nilai zakat fitrah berdasarkan data harga beras rata-rata pada Selasa 4 Februari 2025. Per 4 Februari 2025 harga beras di Kabupaten Bandung cukup stabil dan stok juga aman. Rapat sosialisasi tersebut bertempat di Coffe Pengantin jalan Badaraksa Desa Jelegong Kabupaten Bandung pada Senin,24/2/25.*
*Tim Liputan Mitra Polisi News Hida Linggaraja*