KOTA CIMAHI Ι MPNews.com– Persoalan sampah rumah tangga serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi perhatian DPRD Kota Cimahi. Kedua isu tersebut didorong menjadi regulasi daerah melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kota Cimahi.
Pembahasan dua Raperda tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan penjelasan mengenai dua Raperda prakarsa DPRD. Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Raperda yang merupakan inisiatif eksekutif.
Dua Raperda prakarsa DPRD yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Masuknya kedua persoalan tersebut dalam agenda pembentukan Peraturan Daerah (Perda) menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah serta terciptanya ketertiban dan ketenteraman di Kota Cimahi.
DPRD Kota Cimahi menilai regulasi yang lebih kuat diperlukan sebagai landasan dalam penanganan kedua persoalan tersebut, sekaligus untuk memperjelas arah kebijakan dan peran pemerintah daerah bersama masyarakat.
“Dengan demikian, agenda rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi,” kata Wahyu Widyatmoko.
Selanjutnya, kedua Raperda prakarsa DPRD tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan landasan hukum bagi penanganan persoalan sampah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Cimahi. (arm)*
