CISEWU
GARUT | MPNews.com — Jumat, 14 Agustus 2026 — Pertanyaan tajam kini mengarah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Cisewu, Kabupaten Garut. Seorang warga bernama Wilastri (23 tahun) menyerahkan uang Rp1,3 juta kepada oknum berinisial oknum P3N [DT] dengan janji buku nikah segera terbit. Faktanya? Hingga kini Wilastri telah melahirkan dua orang anak, dokumen pernikahan yang dijanjikan tak pernah ada. Dan yang lebih mengganjal: biaya sudah ditarik padahal syarat utama dinyatakan belum lengkap — menjadikan KUA Cisewu Garut sorotan utama dalam kasus ini.
🔴 JEJAK PERCAKAPAN BUKA PERTANYAAN BESAR
Berdasarkan data identitas yang diterima redaksi, NIK Wilastri tercatat 3205-××××-××××-××××-××××. Bukti percakapan WhatsApp antara Rudy dari BK-RI DPD Jabar dengan oknum P3N [DT] mengungkap fakta yang makin mempertajam dugaan pelanggaran:
“Jangan gitu, kita ngobrol saja sambil silaturrahmi kan enak.”
“Oh gitu, kita obrolkan baik-baik agar ada kejelasan.”
“Itu penambahan tanggapan oknum P3N.”
“Itu udah tayang beritanya tapi belum disebarluaskan ke publik.”
oknum P3N [DT] menyampaikan pembelaan: “Pak, insya Allah kalau persyaratan lengkap, perasaan saya surat nikah selalu keluar.”
Pernyataan ini langsung dibalas dengan pertanyaan yang menusuk:
“Lalu berkaitan dengan biaya yang sudah bapak tarik tapi surat tidak keluar, bagaimana?”
Di sinilah fakta krusial terungkap: Wilastri tidak memiliki akta cerai karena saat menikah statusnya adalah janda. Tanpa dokumen itu, syarat pencatatan nikah tidak terpenuhi. Maka muncul pertanyaan keras:
“Kenapa tidak mempersilahkannya untuk diurus dulu perceraiannya? Baru dilaksanakan pencatatan nikah dan TIDAK ADA PENARIKAN BIAYA selama persyaratannya belum lengkap..?”
Dan soal uang, Rudy BK-RI menegaskan:
“Kalau soal uang, kalau memang tidak bisa diusahakan, uang bisa kembali karena itu hak orang lain.”
Percakapan berakhir dengan penghindaran:
“Pak, tidak akan tuntas kalau ngobrol lewat WA, capek ngetik. Kita ngobrol saja nanti kalau ketemu, karena rencana saya hari Senin ada upacara di Cisewu.”
⚠️ FAKTA YANG TAK BISA DIABAIKAN
Dari bukti percakapan di atas, setidaknya ada tiga hal serius yang mencuat:
1. Biaya ditarik sebelum syarat lengkap — Ini adalah pelanggaran prinsip dasar administrasi. Mengapa uang sudah diambil padahal dokumen utama (akta cerai) belum ada? Apakah ini bukan pungutan liar yang disembunyikan di balik urusan administrasi?
2. Janji tak ditepati hingga bertahun-tahun — Wilastri kini sudah memiliki dua anak. Artinya, proses ini berlangsung lama, uang sudah diterima, namun tidak ada solusi konkret. Di mana akuntabilitasnya?
3. Penghindaran klarifikasi dan sorotan terhadap KUA Cisewu — Hingga berita ini diturunkan, oknum P3N [DT] belum memberikan tanggapan resmi. Kepala KUA Cisewu yang dikonfirmasi sekitar pukul 14.24 WIB hanya mengarahkan agar pihak terkait dimintai keterangan. Apakah ini bentuk perlindungan atau sekadar pengalihan tanggung jawab? Kini KUA Cisewu Garut menjadi sorotan publik atas persoalan yang terjadi di lingkungannya.
📢 IMBAUAN TEGAS: JANGAN PERNAH BAYAR SEBELUM SELESAI
Kasus ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh masyarakat. Jangan pernah menyerahkan uang sepeser pun untuk urusan administrasi negara sebelum seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses selesai. Setiap pembayaran resmi memiliki tarif yang jelas dan bukti yang sah. Jika ada yang meminta bayaran di luar jalur resmi, itu adalah pelanggaran. Simpan bukti pembayaran, rekam komunikasi, dan laporkan jika dipersulit.
📌 HAK SANGGAH — KUA Cisewu Garut Jadi Sorotan, Buktiakan Sebaliknya
Sesuai prinsip jurnalistik berimbang, MPNews.com membuka ruang hak sanggah seluas-luasnya bagi KUA Cisewu, Kabupaten Garut, maupun oknum P3N [DT] yang bersangkutan untuk membuktikan kebenaran versi dirinya. Jika tudaan ini keliru, jelaskan di mana letak kesalahannya. Tunjukkan bukti pembayaran resmi, tunjukkan prosedur yang diikuti, dan jelaskan mengapa uang diterima saat syarat belum lengkap.
Kirimkan klarifikasi melalui WhatsApp: 0852-2401-3846. Redaksi akan menayangkan secara utuh dan berimbang. Namun jika diam saja, keheningan hanya akan semakin menguatkan dugaan yang ada.
🔍 HARUS ADA PERTANGGUNGJAWABAN
Kasus ini tidak boleh berhenti di “ngobrol baik-baik”. Instansi berwenang wajib menelusuri: Di mana letak pelanggarannya? Apakah ada penyalahgunaan wewenang? Apakah ada pungutan liar yang terstruktur di lingkungan KUA Cisewu? Dan yang paling penting: Kapan uang Wilastri dikembalikan?
Redaksi akan memantau pertemuan yang direncanakan hari Senin di Cisewu. Apakah sekadar obrolan damai, atau benar-benar menghasilkan pertanggungjawaban dan penyelesaian nyata? Kita tunggu buktinya.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan informasi dan bukti yang diterima. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi. MPNews.com menjunjung prinsip keberimbangan jurnalistik.
Sumber: Rilis Ketua RD OKP-BK-RI
Editor: Wanhendy
Redaksi: MPNews.com
Email: mitrapolisinews@gmail.com
www.mediamitrapolisinews.com

