KAB. BANDUNG | MPNews – Sebanyak lima camat di Kabupaten Bandung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) calon Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Bintek tersebut digelar di Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu 6 Mei 2026.
Lima camat yang mengikuti Bimtek calon PPATS tersebut yakni :
1. Dian Wardiana, S.Ip., M.Si., M.P Camat Arjasari.
2. Sandi Priatna, S.STP Camat Kertasari.
3. Pipin Zaenal Arifin, S.IP., M.Si.Camat Ibun.
4. Dr. Nur Hazanah, S.STP., M.Tr. I.P Camat Margahayu, dan
5. Panpan Risvan Kristiana, S.IP., M Si Camat Rancabali.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh para kepala seksi dan Korsub BPN setempat. Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman mengatakan, camat sebagai calon PPATS sangat penting untuk mengikuti Bimtek ini karena nanti setelah menjadi PPATS pembuat akta tanah.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung ini masih ada PPATS, sedangkan di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS,” katanya.
Menurut Iim, kedudukan PPATS sangat penting karena ketika pemilikan tanah sudah dibuatkan akta jual beli maka secara hukum peralihan hak atas obyek tanah yang dituangkan dalam akta menjadi hak milik pihak kedua dalam hal ini pembeli.
“Hal ini sangat krusial dalam pemutusan hukum kepemilikan tanah. Untuk itu camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data -data yang dituangkan dalam akta jual beli bidang tanah, harus valide obyek tanahnya sudah benar,” ujarnya.
Iim Rohimat menghimbau kepada calon PPATS agar berhati hati dalam pembuatan akta tanah, karena permasalahan tanah semakin lama bukan semakin sedikit, tapi makin banyak dan kwalitas masalahnya makin meningkat dikarenakan tanah itu tidak bertambah sedangkan manusia bertambah terus.
“Karenanya, PPATS harus yakin terhadap obyek tanah yang dibuatkan akta, jangan sampai membuat akta yang telah disiapkan oleh desa dengan warkahnya, bila terjadi masalah hukum camatlah yang menanggung akibatnya sebagai pembuat akta,” terang Iim.

Iim menyebut, untuk tatakelola pendaftaran tanah ini sangat dinamik, sehingga dituntut mememuat akta yangg benar dan obyektif.
Sejak tahun 2024 BPN Kabupaten Bandung telah melakukan tranformasi dari sertipikat analog ke digital dan nantinya sertipikat itu akan dihilangkan yang ada hanya di hand pone ((hp).
“Ini perlu adaptasi dan tantangan untuk kita semua terhadap tantangan teknologi.
Sejak Pebruari 2026 girik dan c desa tidak bisa dipakai sebagai pedoman kepemilikan tanah, itu semua hanya petunjuk dan pendukung saja. Sebagi dasar yang dipakai adalah surat penguasaan pisik,” pungkas Iim Rohiman.***DA

