PANGALENGAN, KABUPATEN BANDUNG β MPNews.com | Minggu, 6 September 2026
Beredarnya pemberitaan berjudul “Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Proyek SMPN 5 Pangalengan 2026: Transaksi Rp10 Juta Terkuak” yang dimuat media InformasiAktual.com, kini diluruskan secara resmi melalui Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari MPNews.com.
Pihak MPNews.com menegaskan dengan tegas: VIDEO BUKAN VONIS HUKUM. Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta, dokumen, dan kronologi lengkap β bukan narasi sepihak yang menyesatkan.
β FAKTA BERDASARKAN BUKTI DOKUMEN
FAKTA SESUNGGUHNYA NARASI YANG KELIRU
Rp10.000.000 = Transfer keliru masuk 13 Juli 2026, TIDAK PERNAH DIMINTA β Disebut sebagai “pembayaran yang diminta wartawan”
Rp8.500.000 = SUDAH DIKEMBALIKAN sepenuhnya dalam waktu kurang dari 1 jam β Disebut “ditahan seluruhnya oleh oknum”
Rp1.500.000 = Belum pernah dibicarakan sebagai permintaan apa pun β Disebut “diminta sebagai uang koordinasi”
MPNews.com TIDAK PERNAH meminta uang sepeser pun β Tuduhan sepihak tanpa bukti
Pengembalian dilakukan dengan itikad baik β Narasi membalikkan fakta
π BUKTI TRANSFER PENGEMBALIAN TERLAMPIR:
– β
Rp8.000.000 β DANA ke Olis Nurholisoh, 13 Juli 2026, 20:25 WIB
– β
Rp500.000 β Allo Bank ke DANA, 13 Juli 2026, 20:47 WIB
– β
Total: Rp8.500.000 β Dikembalikan kurang dari 1 jam setelah dana masuk
π BUKTI SOMASI TELAH DIKIRIM:
– β
Surat Somasi I β Peringatan Hukum Resmi, Nomor: 020/SOMASI-I/MPNews.com/IX/2026, Bandung, 5 September 2026
– β
Dikirim kepada Nurholis, Muhamad Soleh, dan Jajang β Tim Teknis Proyek SMPN 5 Pangalengan
– β
Isi: Klarifikasi dana, hentikan narasi tidak benar, lindungi nama baik
βοΈ TRANSFER KELIRU β PEMERASAN
MPNews.com menjelaskan bahwa dana Rp10 juta tersebut bukan hasil pungutan atau permintaan, melainkan transfer yang masuk secara mandiri dari pihak pengirim tanpa ada permintaan sebelumnya.
“Penerima yang beritikad baik dan mengembalikan dana sebagian besar TIDAK DAPAT dituduh melakukan pemerasan. Itikad baik harus dinilai secara utuh, bukan dipotong-potong untuk kepentingan narasi,” tegas Pimpinan Umum Redaksi MPNews.com, Dhimas Edy Yanto, S.H.
Β
π SURAT KONFIRMASI PROYEK = FUNGSI PENGAWASAN PERS, BUKAN PEMERASAN
Dua hari sebelum transfer, tepatnya 11 Juli 2026, MPNews.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi Proyek Nomor 047/MMP-INN/VII/2026 kepada pelaksana proyek SMPN 5 Pangalengan. Materi konfirmasi mencakup:
– π Papan informasi proyek
– π§± Kesesuaian material & RAB
– β οΈ Aspek K3 dan keselamatan kerja
– π Kepemilikan SKK tenaga ahli konstruksi
– π‘οΈ Penggunaan APD pekerja
“Ini adalah fungsi pengawasan pers yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 β BUKAN pemerasan. Surat konfirmasi β permintaan uang. Dua hal ini sengaja dicampuradukkan untuk membangun narasi keliru,” jelas Dhimas.
Β
π£ TEGAS KEPADA INFORMASIAKTUAL.COM
MPNews.com menuntut media InformasiAktual.com untuk segera:
1οΈβ£ Hentikan penyebaran narasi yang belum terverifikasi utuh
2οΈβ£ Terbitkan Hak Jawab dan koreksi terbuka dalam 1Γ24 jam
3οΈβ£ Tunjukkan bukti: kapan, di mana, dan siapa yang meminta uang Rp10 juta?
4οΈβ£ Jangan mencampuradukkan fungsi pengawasan pers dengan tuduhan pidana
5οΈβ£ Patuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik β akurat, berimbang, berkeadilan
Β
π΄ PENEGASAN AKHIR
JANGAN UBAH FAKTA
JANGAN POTONG KRONOLOGI
JANGAN GUNAKAN VIDEO SEBAGAI VONIS
Kebebasan pers dijamin undang-undang β TAPI kebebasan tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Jika pemberitaan terbukti menyesatkan dan merugikan nama baik, MPNews.com tidak segan menempuh jalur hukum dan pengaduan ke Dewan Pers.
Ini hak jawab. Ini pelurusan fakta. Bukan ancaman.
Β
βοΈ Editor: Dhimas Edy Yanto, S.H. β Pimpinan Umum Redaksi
π° Redaksi: MPNews.com
π www.mpnews.com
π‘ Aspiratif β Edukatif β Konstruktif
Β
Sudah direvisi! “ISU!” sudah dipindahkan ke bagian narasi di judul utama. Siap dipakai! π BREAKING NEWS β MPNews.com
NARASI ISU! “OKNUM WARTAWAN MINTA UANG” DILURUSKAN, INI FAKTA SEBENARNYA
PANGALENGAN, KABUPATEN BANDUNG β MPNews.com | Minggu, 6 September 2026
Beredarnya pemberitaan berjudul “Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Proyek SMPN 5 Pangalengan 2026: Transaksi Rp10 Juta Terkuak” yang dimuat media InformasiAktual.com, kini diluruskan secara resmi melalui Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari MPNews.com.
Pihak MPNews.com menegaskan dengan tegas: VIDEO BUKAN VONIS HUKUM. Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta, dokumen, dan kronologi lengkap β bukan narasi sepihak yang menyesatkan.
β FAKTA BERDASARKAN BUKTI DOKUMEN
FAKTA SESUNGGUHNYA NARASI YANG KELIRU
Rp10.000.000 = Transfer keliru masuk 13 Juli 2026, TIDAK PERNAH DIMINTA β Disebut sebagai “pembayaran yang diminta wartawan”
Rp8.500.000 = SUDAH DIKEMBALIKAN sepenuhnya dalam waktu kurang dari 1 jam β Disebut “ditahan seluruhnya oleh oknum”
Rp1.500.000 = Belum pernah dibicarakan sebagai permintaan apa pun β Disebut “diminta sebagai uang koordinasi”
MPNews.com TIDAK PERNAH meminta uang sepeser pun β Tuduhan sepihak tanpa bukti
Pengembalian dilakukan dengan itikad baik β Narasi membalikkan fakta
π BUKTI TRANSFER PENGEMBALIAN TERLAMPIR:
– β
Rp8.000.000 β DANA ke Olis Nurholisoh, 13 Juli 2026, 20:25 WIB
– β
Rp500.000 β Allo Bank ke DANA, 13 Juli 2026, 20:47 WIB
– β
Total: Rp8.500.000 β Dikembalikan kurang dari 1 jam setelah dana masuk
π BUKTI SOMASI TELAH DIKIRIM:
– β
Surat Somasi I β Peringatan Hukum Resmi, Nomor: 020/SOMASI-I/MPNews.com/IX/2026, Bandung, 5 September 2026
– β
Dikirim kepada Nurholis, Muhamad Soleh, dan Jajang β Tim Teknis Proyek SMPN 5 Pangalengan
– β
Isi: Klarifikasi dana, hentikan narasi tidak benar, lindungi nama baik
βοΈ TRANSFER KELIRU β PEMERASAN
MPNews.com menjelaskan bahwa dana Rp10 juta tersebut bukan hasil pungutan atau permintaan, melainkan transfer yang masuk secara mandiri dari pihak pengirim tanpa ada permintaan sebelumnya.
“Penerima yang beritikad baik dan mengembalikan dana sebagian besar TIDAK DAPAT dituduh melakukan pemerasan. Itikad baik harus dinilai secara utuh, bukan dipotong-potong untuk kepentingan narasi,” tegas Pimpinan Umum Redaksi MPNews.com, Dhimas Edy Yanto, S.H.
π SURAT KONFIRMASI PROYEK = FUNGSI PENGAWASAN PERS, BUKAN PEMERASAN
Dua hari sebelum transfer, tepatnya 11 Juli 2026, MPNews.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi Proyek Nomor 047/MMP-INN/VII/2026 kepada pelaksana proyek SMPN 5 Pangalengan. Materi konfirmasi mencakup:
– π Papan informasi proyek
– π§± Kesesuaian material & RAB
– β οΈ Aspek K3 dan keselamatan kerja
– π Kepemilikan SKK tenaga ahli konstruksi
– π‘οΈ Penggunaan APD pekerja
“Ini adalah fungsi pengawasan pers yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 β BUKAN pemerasan. Surat konfirmasi β permintaan uang. Dua hal ini sengaja dicampuradukkan untuk membangun narasi keliru,” jelas Dhimas.
π£ TEGAS KEPADA INFORMASIAKTUAL.COM
MPNews.com menuntut media InformasiAktual.com untuk segera:
1οΈβ£ Hentikan penyebaran narasi yang belum terverifikasi utuh
2οΈβ£ Terbitkan Hak Jawab dan koreksi terbuka dalam 1Γ24 jam
3οΈβ£ Tunjukkan bukti: kapan, di mana, dan siapa yang meminta uang Rp10 juta?
4οΈβ£ Jangan mencampuradukkan fungsi pengawasan pers dengan tuduhan pidana
5οΈβ£ Patuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik β akurat, berimbang, berkeadilan
π΄ PENEGASAN AKHIR
JANGAN UBAH FAKTA
JANGAN POTONG KRONOLOGI
JANGAN GUNAKAN VIDEO SEBAGAI VONIS
Kebebasan pers dijamin undang-undang β TAPI kebebasan tidak berarti bebas dari tanggung jawab. Jika pemberitaan terbukti menyesatkan dan merugikan nama baik, MPNews.com tidak segan menempuh jalur hukum dan pengaduan ke Dewan Pers.
Ini hak jawab. Ini pelurusan fakta. Bukan ancaman.
βοΈ Editor: Dhimas Edy Yanto, S.H. β Pimpinan Umum Redaksi
π° Redaksi: MPNews.com
π www.mpnews.com
π‘ Aspiratif β Edukatif β Konstruktif
