MPNews | KAB. BANDUNG – Perseteruan di lahan Blok Pahlawan, Unit Kertamanah SUB Malabar, semakin memanas. H. Hasan Nurdin, Direktur PD Nugraha Putra, kembali angkat bicara menanggapi pernyataan Iskandar Kurniawan, Adsi Perkebunan PT Nusantara 1 Regional 2 Malabar. Ia membantah keras tuduhan yang dilayangkan Iskandar, menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan upaya pencemaran nama baik dan tak berdasar.
H. Hasan Nurdin menegaskan bahwa PD Nugraha Putra hanya memanfaatkan lahan seluas 26 hektar, bukan 80 hektar seperti yang dituduhkan. Ia mengklaim pemanfaatan lahan tersebut bersifat legal, didasarkan pada Adedum perjanjian kesepakatan bersama, Adedum MoU dengan PT Nusantara 1 Regional 2 Malabar, serta keputusan Menteri BUMN dan Direktur (Persero) Perkebunan Nusantara III. “Tuduhan ‘kapitalis’ dan penguasaan lahan ilegal itu tidak benar,” tegas H. Hasan Nurdin, Minggu (4/5).

Tak terima dengan tuduhan tersebut, H. Hasan Nurdin mengajukan laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia terhadap Heru Supriyadi dan Iskandar Kurniawan. Ia menjerat Iskandar dengan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 170 KUHP Junto 362 dan Pasal 433 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
H. Hasan Nurdin juga membantah tuduhan pelanggaran PMDK (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Ia menegaskan bahwa Adedum MoU yang dibuat selalu melibatkan dirinya dan Didit Prasetyo, Direktur PT Nusantara 1 Regional 2 Malabar.
Mengenai kerusakan tanaman bibit kentang, H. Hasan Nurdin justru balik menuduh PT Nusantara 1 Regional 2 Malabar melakukan perusakan di lahan seluas 20 hektar milik PD Nugraha Putra. Kerusakan tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar dan berdampak pada kebun sayur-mayur milik masyarakat desa di sekitar lokasi. 
H. Hasan Nurdin mengajukan laporan terhadap Manajer Perkebunan, Heru Supriadi, dan Iskandar Kurniawan atas dugaan tindak pidana pengrusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP Junto 362 kepada Kepolisian Republik Indonesia Kapolda Jawa Barat pada tanggal 21 April 2025.
H. Hasan Nurdin berharap pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa tuduhan Iskandar Kurniawan tidak berdasar dan bertujuan untuk mencemarkan nama baik PD Nugraha Putra.
Konflik lahan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan damai dan adil. Penting untuk dicatat bahwa laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum. Penting untuk menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum menarik kesimpulan.*Penulis: Wanhendy
