KAB. BANDUNG | MPNews – DPRD Kab. Bandung kembali menggelar Rapat Paripurna masa sidang 3 ,rapat ke 10 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS t.a 2026 dan Propemperda Tahun 2026 , Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung
Hadir ketua DPRD Kab Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, Wakil ketua H. Firman B. Somantri, M. Akhiri Hai luki, Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna, Wakil Bupati, Sekda Kab Bandung, Para anggota DPRD, Para Asisten, Para kepala OPD, Unsur kepolisian, TNI serta unsur lainnya seauai undangan.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang berisi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat daerah. KUA berisi kebijakan umum, visi, misi, program, dan kegiatan prioritas daerah, sementara PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merinci alokasi anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam KUA.
PPAS disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan program-program yang telah ditetapkan. PPAS berisi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan, serta sumber pendanaan yang akan digunakan. PPAS menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan selanjutnya RAPBD (Rancangan APBD).

Ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH pada pembukaannya menyampaikan, jumat 8 Agustus 2025 telah dilaksanakan rapat antar badan dalam rangka membahas penyempurnaan perencanaan.
Laporan hasil kerja tim pembahasan PPKS, tahun anggaran 2026, berdasarkan ketentuan pemerintah, tentang pengelolaan daerah serta teknis rancangan kebijakan umum Dibahas dan di sepakati bersama.
Rancangan PPAS dibahas berdasarkan peraturan no 12 tahun 2012 . Sesuai tugas dan fungsi, badan anggaran melakukan pembahasan sesuai yang diajukan bupati Bandung .
Telah dilakukan pembahasan dengan dikomen rancangan kuat antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD.
Rancangan anggaran TA 2026 di lakukan penyesuaian anggaran berdasarkan hukum tanpa mengubah substansinya. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan tanpa mengubah subtansi sesuai RKPD.
Sementara penyertaan modal dilakukan berdasarkan kemampuan APBD. Terkait Pendapatan daerah, belanja daerah akan ditindaklanjuti melalui pembahasan selanjutnya.
Sementara laporan tim Bapemperda yang membahas tentang rencana peraturan daerah tahun 2026 , disampaikan bahwa program, perencanaan merupakan instrumen untuk membuat perencanaan digunakan sebagai pedoman pembahasan.
Bapemperda DPRD Kab Bandung melakukan kajian dengan pihak terkait. Melakukan rapat sejak Agustus 2025 dan menghasilkan 5 buah raperda untuk tahun 2026
Raperda usulan Eksekutif tersebut diantaranya Raperda tentang perlindungan buruh, Raperda tentang Kesehatan, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Raperda tentang penanganan Pengaruh gender dan Raperda tentang perangkat daerah.
Selain itu ada beberapa raperda yang disampaikan di tahun 2026 nanti diantaranya
Raperda tentang tanggungjawab perusahaan, Raperda perdagangan anak, Raperda tentang guru dan tenaga pendidik. Raperda tentang Pengelolaan pasar dan pusat perbelanjaan., Raperda tentang penanganan kemiskinan, Raperda tentang layanannya terpadu , Raperda tentang keolahragaan.
Dari hasil laporan kedua tim pembahasan akhirnya disetujui untuk dilakukan pembahasan. Dengan ditandai nota kesepakatan.
Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna di akhir rapat sidang menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD terhadap kerjasamanya sekaligus kesepakatan yang telah dilakukan dalam pembahasan.
Dikatakan Dadang Supriatna , merupakan wujudnya nyata dalam menentukan kebijakan terhadap APBD selain memastikan program dan kegiatan.
Merupakan pijakan strategis untuk program yang terarah dann keberpihakan kepada masyarakat. Penyusunan Program dengan skala prioritas sesuai ketentuan undang – undang .**(DA)

