GARUT | MPNews – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Desa Sukalaksana, Ii Rusdiana, SE, dan anggota BK-RI (Badan Koordinasi Republik Indonesia) Agus Gunawan, akan segera diselesaikan melalui mediasi, Senin (11/11).
Agus Gunawan menuduh Kades Ii Rusdiana mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan pernyataan fitnah di forum Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Talegong, kabupaten Garut.
Agus mengklaim bahwa Kades Ii Rusdiana menyebarkan informasi fitnah melalui rekaman suara berdurasi 1 menit 55 detik, yang berisi tuduhan bahwa Agus menerima suap sebesar Rp 21 juta.
Menanggapi tuduhan ini, Agus mengancam akan melaporkan Kades Ii Rusdiana ke polisi dengan menggunakan Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam tanggapannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin, 11 November 2024, Kades Ii Rusdiana mengonfirmasi adanya undangan mediasi dari BK-RI terkait isu dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, warga telah diundang ke forum menjelang pertemuan mediasi. Kades Ii Rusdiana juga diundang ke forum tersebut, di mana dalam pembahasan muncul informasi melalui pesan suara (voic note) dari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) bahwa tim BK-RI meminta bantuan pinjaman uang sebesar Rp 20 juta untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mafia pupuk subsidi yang merugikan warga petani.
Namun, Kades Ii Rusdiana juga menyatakan bahwa tim BK-RI kemudian mengirim pesan suara kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang terkesan mengancam. Pesan suara tersebut berisi ancaman bahwa jika uang tidak diberikan, tim BK-RI akan menghancurkan Pemdes Sukalaksana. Kades Ii Rusdiana kemudian membuka pesan suara tersebut di forum Forkopimcam yang dihadiri oleh Kapolsek Talegong.
Demi menghindari proses hukum yang lebih panjang, mediasi akan dipimpin oleh Ketua Apdesi Kecamatan Talegong pada Kamis, 14 November 2024. Mediasi ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir pada pertemuan Forkopimcam tersebut.
Mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai dan menjadi pembelajaran bagi para pemimpin desa lainnya untuk menjaga integritas dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Kehadiran wartawan dan tokoh masyarakat dalam mediasi ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini dan pentingnya transparansi dalam penyelesaian masalah di pemerintahan desa.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab dalam berkomunikasi, terutama bagi pejabat publik. Hasil mediasi dan kelanjutan kasus ini patut untuk dipantau.*
Liputan Khusus Jurnalis Wanhendy
