KAB. BANDUNG | MPNews – Enam tersangka telah secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung sehubungan dengan kasus yang melibatkan kerusakan perkebunan teh yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II penanganan pidana terkait kerusakan.
Para tersangka dan bukti-bukti mereka dibawa di bawah pengawasan polisi dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kepala Unit Investigasi Kriminal Polresta Bandung, membenarkan bahwa transfer itu berhasil diselesaikan.
Luthfi berbicara kepada media dan menyatakan, “Kami telah menyerahkan enam tersangka dan bukti-bukti mereka kepada Jaksa Penuntut Umum, yang akan memproses kasus ini melalui penuntutan. JPU sekarang akan bertanggung jawab atas penanganan kasus ini saat berlanjut ke pengadilan.”
Keenam tersangka telah diidentifikasi sebagai AB (55), AD (44), AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38). Mereka dituduh melakukan kerusakan secara kolektif pada sekitar pukul 08.00 WIB pada hari Senin, 8 April 2024, di Blok Cisaladah Afdeling Cinyiruan Unit Kertamanah Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, di wilayah yang merupakan bagian dari Perkebunan Teh PTPN I.
Para tersangka akan menghadapi tuntutan pidana menurut Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, Pasal 170 ayat (2) ayat 1 KUHP tentang penghancuran properti secara kolektif, dan Pasal 521 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Luthfi menekankan komitmen polisi untuk menjaga proses penegakan hukum secara profesional dan transparan sampai kasus ini selesai. Ia menyimpulkan, “Kami akan memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat bahwa kasus ini melibatkan aset perkebunan negara yang menjadi kepentingan publik”.*(Wanhendy)

