GARUT | MPNews – Rapat Koordinasi (Rakor) Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Kecamatan Talegong pada Senin, 29 Desember 2025, menandai eskalasi serius dalam penanganan masalah penyaluran bantuan sosial PKH di Desa Sukamulya. Forum tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini tak lagi sekadar masalah administratif, tetapi telah resmi memasuki ranah hukum.
Rakor itu dipimpin oleh Plt Camat Talegong, Wiwit Wiakartini, menggantikan Sekretaris Kecamatan (Sekmat), Wiati Ganda Saputri, dan dihadiri unsur Forkopimcam, perwakilan pemerintah desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping PKH, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Turut hadir AIPDA Nanang Suherman (Provos Polsek Talegong), PELTU Sumarno (Danpos Koramil 1123/Cisewu), Sahman (Kepala Desa Sukamulya), serta Aris Sopandi (TKSK Kecamatan Talegong), yang memberikan dukungan.
Inventarisasi KPM: Langkah Awal Membongkar Masalah
Dalam rakor, disepakati seluruh warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama di Desa Sukamulya, akan menjalani pendataan dan verifikasi ulang. Warga diundang untuk mengonfirmasi status kepemilikan kartu KPM mereka dan mengidentifikasi mereka yang tercantum sebagai penerima namun tak memilikinya.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah awal mengungkap dugaan masalah dalam distribusi bansos yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk kasus KPM yang terdaftar namun tak pernah menerima bantuan secara penuh.
Pernyataan Danpos Koramil: Data Disiapkan untuk Polsek–Polres
Kepada tim investigasi mitrapolisinews.com, Danpos Koramil 1123/Cisewu, PELTU Sumarno, melalui pesan singkat WhatsApp, mengonfirmasi bahwa hasil rakor ini diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan data inventarisasi KPM menjadi dasar laporan ke Polsek dan Polres. Kapolsek Talegong disebut siap memfasilitasi warga yang terdaftar sebagai KPM tetapi tak memiliki kartu, termasuk mereka yang telah memiliki print out data dari bank, untuk bersama-sama melaporkan masalah ini.
Bank Mandiri Cabang Bungbulang Turut Disorot
Rakor juga menyoroti peran Bank Mandiri Cabang Bungbulang sebagai penyalur bantuan PKH. Jika dalam investigasi ditemukan indikasi ketidaksesuaian data atau penyimpangan distribusi, Polres memiliki wewenang penuh memanggil pihak bank guna memberi klarifikasi.
Fokus pada bank penyalur memperkuat dugaan bahwa masalah PKH bersifat kompleks dan melibatkan rantai distribusi yang perlu diungkap transparan.
Peran Camat, Kepala Desa, TKSK, hingga Pendamping PKH Dipertanyakan
Seiring masuknya kasus ini ke ranah hukum, peran dan fungsi Camat, Kepala Desa, TKSK, serta Pendamping PKH menjadi sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan, verifikasi, dan kontrol internal yang dilakukan.
Terlebih lagi, sejumlah pendamping PKH dan TKSK berstatus ASN PPPK di bawah Kementerian Sosial sejak Oktober 2025, yang membawa implikasi kewajiban etik, disiplin ASN, serta potensi sanksi administratif atau pidana jika terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.
Dalam konteks ini, potensi konflik kepentingan jadi perhatian, terutama jika ada pihak yang memegang lebih dari satu peran strategis dalam struktur desa, lembaga ekonomi desa, atau pendampingan program sosial.
Publik Menuntut Transparansi dan Ketegasan
Dengan masuknya masalah PKH ke jalur hukum, tekanan publik meningkat. Warga berharap inventarisasi data tak hanya formalitas, tetapi menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Mitrapolisinews.com berkomitmen terus memantau perkembangan kasus, termasuk proses pendataan ulang, tindak lanjut kepolisian, serta klarifikasi dari pihak yang perannya dipertanyakan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi bansos, melainkan hak masyarakat miskin dan kepercayaan publik pada negara.*(Wanhendy)
www.mitrapolisinews.com

