POLRESTA BANDUNG | MPNews – Gelombang protes dari Serikat Pekerja Perkebunan (SP.BUN) kembali mengguncang Pangalengan, Selasa, 25 November 2025. Ribuan pekerja perkebunan turun ke jalan, menuntut klarifikasi mengenai dugaan perusakan dan perubahan fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional II. Massa menuduh adanya kepentingan kapitalis dibalik perubahan lahan teh menjadi kawasan non-perkebunan.
Para pengunjuk rasa menyerukan agar manajemen PTPN I Regional II menghentikan praktik perusakan tanaman teh produktif yang diduga dilakukan secara sistematis di beberapa blok kebun, termasuk Batuloceng, Cikuya, dan Cisaruni.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak perampasan mata pencaharian kami!” seru salah satu orator dari atas mobil komando.
Perwakilan SP.BUN menyatakan bahwa perubahan fungsi lahan ini telah menghilangkan sumber penghasilan bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Mereka menuntut transparansi dan pembukaan data terkait investor yang diduga terlibat dalam proyek ini.

Situasi Sempat Tegang, Kapolsek Turun Tangan, Video Orasi Viral
Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika massa menuduh adanya oknum internal manajemen PTPN yang terlibat dalam kerja sama dengan kapitalis untuk mengendalikan lahan HGU. Cuplikan video orasi yang memperlihatkan massa memadati area perkebunan dan mendesak pertemuan terbuka dengan manajemen, dengan cepat menyebar luas di platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan TikTok. Video tersebut memicu gelombang komentar publik yang sebagian besar mendukung tuntutan para pekerja.
Kapolsek Pangalengan, Kompol Edi Pramana, turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi.
Saat dihubungi oleh tim investigasi www.mitrapolisinews.com, Kompol Edi Pramana menyampaikan rilis resmi melalui pesan WhatsApp, yang menyatakan, “Polsek Pangalengan hadir untuk menjamin kondusivitas, keamanan, dan mencegah terjadinya tindakan anarkis. Kami memastikan penyampaian pendapat berlangsung sesuai undang-undang, dan setiap pihak kami imbau untuk menjaga suasana tetap damai.” Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan tindak pidana, termasuk perusakan tanaman, penguasaan lahan tanpa prosedur, maupun provokasi konflik horizontal.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat potensi pelanggaran hukum terkait dugaan perusakan tanaman teh dan perubahan fungsi lahan HGU. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan tanaman, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Perkebunan No. 39/2014 tentang perubahan fungsi HGU tanpa izin.
Manajemen PTPN I Regional II Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PTPN I Regional II belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa SP.BUN maupun dugaan keterlibatan kapitalis dalam pengelolaan lahan HGU. Massa aksi mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar jika tidak ada respons tegas dari pihak perusahaan.*
Penulis: Wanhendy
Editor: Redaksi Mitrapolisinews
Tayang melalui portal website resmi www.mitrapolisinews.com


