KAB. BANDUNG | MPNews – Paripurna DPRD Kabupaten Bandung untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. Berlangsung Jumat (25/7/2025) di Gedung Paripurna, DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Rapat paripurna sendiri dihadiri langsung Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, pimpinan beserta anggota DPRD, para kepala OPD, Forkopimda Kabupaten. Bandung. serta unsur lainnya sesuai undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH ketika membuka rapat menyampaikan, bahwa rapat yang dilakukan dalam rangka untuk keberlangsungan pembangunan di Kab. Bandung.
Dari hasil rapat tersebut, selain RAPBD, DPRD Kab. Bandung juga menyetujui usulan Raperda hasil kerja panitia khusus (Pansus) VI tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Selain membahas RAPBD 2025, 2 usulan hasil kerja Pansus VII mengenai Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) juga disampaikan untuk mendapat persetujuan.
Laporan yang disampaikan oleh Badan anggaran ini menjadi acuan penting dalam menyempurnakan arah kebijakan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Seusai laporan Badan Anggaran, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus VI dan VII DPRD Kabupaten Bandung yang telah merampungkan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Hal ini sebagai komitmen DPRD dalam memperkuat aspek regulasi dan kepastian hukum di tingkat daerah.
Pada Rapat Paripurna tersebut disetujui perubahan RAPBD Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar Rp 1,4 triliun, dari Rp 5,92 triliun sebelum perubahan menjadi sebesar Rp 7,33 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menjelaskan, Raperda perubahan APBD tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurut Renie, proses penyusunan raperda ini telah melalui tahapan yang panjang yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, konsultasi dengan komisi-komisi terkait, pembahasan di Badan Anggaran, yang semuanya mencerminkan sinergi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, rlRaperda APBD Perubahan tahun 2025 yang diajukan Bupati Bandung dapat diberikan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bandung untuk menjadi Perda,” ujar Renie saat Rapat Paripurna DPRD.
“Kami juga berharap agar pelaksanaan anggaran perubahan ini dapat dijalankan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas legislator PKB itu.
Sementara Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, mengatakan perubahan anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual dan prioritas yang ada, agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Diungkapkannya bahwa setelah disetujui DPRD, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk memastikan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.** (DA)