MPNews | POLRES CIMAHI – Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang yang sehat untuk kemudian digunakan untuk membantu pasien yang membutuhkan. Berikut beberapa informasi terkait donor darah :
– Syarat Donor Darah:
– Sehat jasmani dan rohani
– Usia 17-60 tahun
– Berat badan minimal 45 kg
– Hemoglobin (Hb) minimal 12,5 g/dl untuk wanita dan 13 g/dl untuk pria
– Manfaat Donor Darah:
– Membantu menyelamatkan nyawa pasien
– Meningkatkan kesehatan pendonor
– Mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke
– Proses Donor Darah:
– Pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan
– Pengambilan darah (sekitar 350-450 ml)
– Pemantauan setelah donor
Sidokkes (Seksi Dokter Kesehatan) mungkin bertanggung jawab dalam proses donor darah, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemantauan donor. Jika Anda ingin melakukan donor darah, pastikan untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
IPDA dr Novia Dwiwira Rizky, selalu dokter kesehatan polres Cimahi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan donor darah tersebut melaksanakan kegiatannya tepat Pukul 07.00 Wib – selesai yang bertempat Tempat UTD RSUD Cibabat Pelaksana yang terlibat, Sidokkes Polres Cimahi.
Adapun hasil yang di capai kegiatan donor darah di UTD RSUD Cibabat yang diikuti oleh 2 orng Kapolsek atas nama Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.
Kapolsek Gununghalu AKP Endang
Polres Cimahi selalu mengedepankan :
KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS
*Tim Liputan Mitra Polisi News Linggaraja