KAB. BANDUNG | MPNews – Sistem diduga penipuan yang menyasar warga ekonomi lemah di Desa Margamekar kembali terkuak ke permukaan! Nurhayati (nama disamarkan), warga Kampung Cikolotok, mengalami jerat pinjaman digital ilegal dari “Japoan” yang dioperasikan melalui akun WhatsApp “Tigasaudara” milik Rani Agustiani. Awalnya, pinjaman Rp250.000 yang terkesan mudah didapat berubah menjadi momok yang mengancam setelah korban dipaksa membayar lebih dari sepuluh kali lipat nilai pinjaman — namun tetap mendapatkan tekanan fisik dan psikologis yang tidak manusiawi.
📱 BUKTI PERCAKAPAN: ANCAMAN LANGSUNG KE RUMAH KORBAN
Tangkapan layar pesan WhatsApp pukul 10.12 hingga 10.13 WIB memperlihatkan aksi intimidasi yang brutal. Penagih, menggunakan bahasa kasar dan nada merendahkan, menanyai lokasi korban (“hayu dek dimana ????”), mengancam akan menagih seluruh hutang (“aing kan menta full kan sia sanggupna mayar lewih”), dan bahkan mengumumkan akan mengirim orang untuk datang langsung ke rumah korban (“lamun malikeun sia siga kieu aingge lewih bisa”).
Ketika Nurhayati menyampaikan bahwa ia sudah tidak mampu lagi membayar (“Cma yungkn teloransi sadintn ayna kosong”), penagih tanpa rasa belas kasihan menjawab dengan ancaman nyata: “aing ayeuna nitah anak buah aing ka gogobrog” — menunjukkan tingkat kekejaman dan ketidakpedulian yang sangat menyayat hati.
📊 PERHITUNGAN MENGEJUTKAN: Rp250 RIBU JADI Rp1,875 JUTA
Berdasarkan klaim bunga dan denda yang diberlakukan sepihak oleh pelaku, total tagihan yang harus dilunasi mencapai Rp1.875.000 — tingkat bunga efektif mencapai 750% dari nilai pinjaman awal. Hal ini jelas melanggar peraturan OJK yang membatasi bunga dan biaya pinjaman digital maksimal 0,8% per hari.
Hingga 22 Februari 2026, Nurhayati telah membayar berturut-turut ke rekening Rani Agustiani di SeaBank (No. Rekening: 901637278299) sebesar Rp605.000, dengan rincian sebagai berikut:
– 14 Februari 2026: Rp105.000
– 16 Februari 2026: Rp100.000
– 18 Februari 2026: Rp125.000
– 20 Februari 2026: Rp150.000
– 22 Februari 2026: Rp125.000
📨 SURAT KONFIRMASI RESMI: PEMDES DESAK TINDAK TEGAS
Tim investigasi telah menyerahkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Margamekar pada 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, selain Nurhayati, masih banyak warga lain yang menjadi korban sistem pinjaman ilegal yang sama, di mana mereka dipaksa membayar biaya admin Rp150.000 setiap hari Kamis, dan dikenai denda Rp5.000 per jam bila terlambat membayar.
Lebih memilukan, aturan ini menegaskan bahwa bila nasabah terlambat, pihak terkait akan menenda Rp5.000 per jam, sebuah tekanan kejam yang menambah beban dan penderitaan warga. Saat pelanggaran ini terjadi, biaya admin harus dibayar setiap dua hari, dengan dalih “biaya administrasi” sebesar Rp120.000—menjadikan situasi semakin mencekam dan menyedihkan.
Melalui surat tersebut, warga menuntut:
– Penyelidikan mendalam terhadap seluruh pelaku dan pencabutan akses rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal
– Bantuan hukum gratis bagi semua korban
– Pendataan menyeluruh warga terdampak pinjol ilegal
– Penindakan tegas terhadap “bank emok” dan pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangalengan
🔍 Kronologi: Dipikat Iming-iming Pinjaman Cepat
Nurhayati mengajukan pinjaman pada Desember 2025, tergoda janji proses pencairan cepat dan syarat mudah — tanpa kejelasan tertulis soal bunga dan biaya tambahan. Setelah dana cair Januari 2026, tagihan membengkak secara luar biasa dan penagihan agresif dilakukan begini mulai Februari 2026.
Selain ancaman langsung di rumah, pelaku menyuruh korban menjual barang pribadi, menggunakan bahasa kasar, menolak alasan keterlambatan, dan melakukan tekanan psikologis setiap hari.
🚨 Modus Penipuan dan Kekejaman yang Perlu Diwaspadai
Praktik pinjol ilegal ini diduga menggunakan pola sistematis, termasuk:
– Menawarkan pinjaman kecil agar menarik korban yang membutuhkan dana darurat
– Bunga dan denda yang tidak transparan dan jauh melampaui batas wajar
– Penagihan intimidatif, termasuk ancaman kekerasan dan kekejaman
– Transaksi dilakukan melalui rekening pribadi tanpa lembaga resmi
– Tidak terdaftar di OJK dan beroperasi secara ilegal
📝 SIAP LAPOR POLISI—SEMUA BUKTI SUDAH KUMPUL
Nurhayati telah mengumpulkan seluruh bukti, seperti bukti transfer, tangkapan layar pesan WhatsApp lengkap, data rekening, dan kronologi lengkapnya. Semua dokumen itu akan dilaporkan ke Polsek Pangalengan sebagai dasar laporan polisi. Bersamaan, tim investigasi mendapatkan keterangan dari korban lain di desa ini untuk memperkuat penuntutan terhadap pelaku.
🗣️ WARGA DESA MARGAMEKAR DESAK TINDAKAN NYATA
Tim investigasi mencoba mengonfirmasi ke pihak terkait melalui pesan WhatsApp kepada akun “Tigasaudara” Rani Agustiani, dengan empat pertanyaan:
1. Apakah benar menawarkan pinjaman Rp250.000?
2. Apakah rekening SeaBank atas nama sendiri?
3. Apakah melakukan penagihan intimidatif dan ancaman?
4. Apakah layanan ini terdaftar di OJK dan sesuai aturan?
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari pihak terkait. Sekretaris desa menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini.
⚠️ PESAN PENTING UNTUK MASYARAKAT:
Selalu periksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id). Lapor praktik pinjol ilegal ke kepolisian, dan simpan semua bukti transaksi sebagai bahan pengaduan.*(wanhendy)


