KAB. BANDUNG | MPNews – Suasana berbeda tampak di lingkungan SMKN 5 Pangalengan, Jalan Cinchona No. 8, Kabupaten Bandung. Tanggal 16/17 Februari 2026 bertepatan pada hari Senin dan Selasa, ditetapkan sebagai tanggal merah alias libur oleh pemerintah – di saat siswa dan guru beristirahat, sejumlah pekerja terlihat merapikan halaman, memperbaiki area sekitar bangunan, serta menata fasilitas luar ruangan demi kenyamanan para siswa.
Upaya pembenahan ini menjadi angin segar bagi warga sekolah. Lingkungan yang lebih bersih dan tertata diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang aman dan menyenangkan, terlebih bagi siswa SMK yang banyak beraktivitas praktik di lapangan.
Sekolah pada tahun anggaran 2026 terus menjadi perhatian publik, termasuk kondisi sarana prasarana di SMKN 5 Pangalengan. Pantauan di lingkungan sekolah menunjukkan adanya aktivitas perbaikan dan penataan halaman serta fasilitas luar ruangan sebagai bagian dari upaya peningkatan kenyamanan lingkungan belajar.
Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H (2026 M), Pemerintah Indonesia melalui Kemendikdasmen tengah menggencarkan program revitalisasi sekolah secara masif. Fokus utamanya adalah meningkatkan sarana prasarana satuan pendidikan agar proses belajar mengajar lebih aman dan nyaman.
Www.mitrapolisinews.com melakukan konfirmasi kepada pihak Tata Usaha SMKN 5 Pangalengan, Asep Samsudin, S.Pd., yang membenarkan adanya kegiatan perbaikan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan saat ini bukan bagian dari program revitalisasi besar tersebut.
“Terkait rehab, kita tidak punya anggaran revitalisasi. Itu hanya dari kegiatan BOSP 2026,” jelas Asep Samsudin, S.Pd.
Menurutnya, perbaikan yang dilakukan bersifat pemeliharaan ringan menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana tersebut memang diperbolehkan untuk penataan lingkungan sekolah, seperti memperbaiki paving yang rusak ringan, merapikan taman, memperbaiki drainase, hingga pengecatan fasilitas luar.
Perlu diketahui, rehabilitasi sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya diperbolehkan untuk kerusakan ringan hingga sedang, dengan alokasi maksimal 20% dari total pagu anggaran per tahun, sesuai aturan Rumah Pendidikan. Dana ini mencakup pemeliharaan bangunan, ruang kelas, dan sanitasi, serta tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru atau rehabilitasi berat.
Bagi para siswa, perubahan kecil ini tetap berarti besar. Halaman yang lebih rapi membuat kegiatan upacara, olahraga, maupun aktivitas praktik terasa lebih nyaman. Guru pun berharap penataan lingkungan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kepedulian siswa terhadap sekolah.
Meski belum mendapatkan program revitalisasi besar, langkah kecil melalui dana pemeliharaan ini menjadi bukti bahwa sekolah terus berupaya memberikan lingkungan belajar yang layak.
Warga sekolah kini berharap, ke depan SMKN 5 Pangalengan dapat masuk dalam prioritas program perbaikan nasional agar fasilitas pendidikan vokasi semakin memadai dan mampu mencetak lulusan siap kerja.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum transparansi publik di Indonesia.
Ditulis oleh : Wanhendy
— Redaksi Www.mitrapolisinews.com —



