KAB. BANDUNG | MPNews – Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengangkat isu pengelolaan kawasan Gunung Wayang, Desa Tarumajaya, Kabupaten Bandung, dengan menyoroti komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam program kemitraan kehutanan yang melibatkan masyarakat setempat. Program ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kemitraan kehutanan tersebut bertujuan utama untuk mencegah perambahan hutan liar, meningkatkan kesejahteraan petani melalui konsep agroforestri, serta memperbaiki kondisi ekosistem di kawasan hulu Sungai Citarum. Kemenhut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui dialog terbuka serta penegasan legalitas akses pengelolaan hutan sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun belum terdapat rilis resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan sekitar 600 petani sejak awal tahun 2025, langkah-langkah untuk mewujudkan kemitraan aktif terus dilakukan.
Sorotan FPHJ: Ironi di Tengah Komitmen
Namun, FPHJ juga mengungkapkan adanya ironi di tengah komitmen kemitraan tersebut. Data terkini periode 2025-2026 menunjukkan bahwa tata kelola penghijauan hutan dan lahan di Jawa Barat saat ini lebih difokuskan pada penguatan penertiban kawasan, larangan alih fungsi lahan kritis, serta gerakan penanaman pohon masif. Beberapa regulasi terkait yang berlaku antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025: Penertiban kawasan hutan ilegal, khususnya yang digunakan untuk perkebunan sawit.
– Komitmen Ekonomi Hijau Tahun 2025: Penguatan regulasi terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
– Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025: Pengendalian alih fungsi lahan di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
– Gerakan Leuweung Hejo (2025): Program penanaman pohon secara masif sebagai upaya tanggulangi penyusutan luas lahan hutan.
– Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023 dan Nomor 49 Tahun 2014: Kerangka kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Eka Santosa Sentil Kebijakan Kemenhut
Eka Santosa, tokoh lingkungan dan aktivis dari FPHJ, turut menyoroti dinamika kebijakan Kemenhut terkait penanganan perambah hutan. Menurutnya, upaya penertiban kawasan hutan ilegal perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat yang telah lama bergantung pada sumber daya hutan.
“Jangan sampai penertiban justru menimbulkan konflik sosial dan memiskinkan masyarakat yang sebenarnya berpotensi menjadi mitra aktif dalam pelestarian hutan,” ujarnya.
Selain itu, Eka juga mendesak Kemenhut untuk menjalankan prinsip transparansi dalam penyampaian informasi terkait program kemitraan kehutanan di Gunung Wayang.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana program ini akan dijalankan secara detail, apa saja manfaat yang akan diperoleh, serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan terstruktur,” tegasnya.
Viral di Medsos: Tanggapan Masyarakat Beragam
Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di platform media sosial. Cuplikan video terkait pengelolaan Gunung Wayang yang dibagikan melalui TikTok telah viral dan menuai berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian mendukung penuh upaya pelestarian hutan, namun sebagian lain mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat kecil yang bergantung pada lahan.*
Sumber: Cuplikan video viral TikTok, Dokumentasi FPHJ, www.mitrapolisinews.com

