KAB. BANDUNG | MPNews – Aliansi Rakyat Pasundan Penyelamat Lingkungan (ARAPAL) menggugat PLTP Star Energy Geothermal Wayang Windu, menilai keselamatan warga Desa Margamukti, Pangalengan terancam. Gugatan ini dipicu oleh retakan tanah baru yang muncul di dekat lokasi longsor Cibitung 2015, yang menewaskan puluhan orang.
Aksi ARAPAL di Jakarta:
ARAPAL menggelar aksi di Wisma Barito Pacific & Wisma Barito Pacific II, Jakarta Barat. Dalam orasinya, ARAPAL menyatakan bahwa geothermal tidak selalu bersih karena PLTP Wayang Windu dibangun di wilayah rawan longsor dan patahan aktif, berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Aksi ini diikuti 103 orang dengan membawa mobil komando, spanduk, dan keranda mayat. (Sumber: Faktapers dilansir Www.mediamitrapolisinews.com)
Luka Lama dan Ancaman Baru:
– 2015: Longsor Cibitung menewaskan 5 orang dan menyebabkan 157 mengungsi. Pipa panas bumi Star Energy dilaporkan rusak. (Sumber: dokumentasi gambar pasca tragedi Cibitung hasil penelusuran)
– 2025: Pasca kejadian retakan tanah Cibitung Desember 2025, tragedi kejadian tanah longsor Cibitung Mei 2015 10 tahun lalu kembali terungkap, dengan retakan tanah ±200 meter muncul di Cibitung, memicu kecemasan warga.
– 10 Januari 2025: Edi Wahyat, Ketua RW 16 bersama warga Kertamanah, Margamukti, Pangalengan, mengungkapkan berbagai dampak dan risiko bencana akibat aktivitas PLTP Wayang Windu. Pada tahun 2015, longsor di Kampung Cibitung menerjang jaringan pipa panas bumi perusahaan, yang memicu kekhawatiran dan perdebatan mengenai penyebab dan dampaknya. Warga juga pernah melaporkan kepanikan akibat suara gemuruh keras yang tidak biasa dari sumur produksi PLTP Wayang Windu.
Tokoh-tokoh masyarakat Pangalengan menyatakan dukungan penuh atas tuntutan ARAPAL tersebut, menggarisbawahi pentingnya keselamatan warga dan perlindungan lingkungan.
Berdasarkan wawancara langsung pekan lalu dengan Ketua RW 16 Kertamanah, Desa Margamukti, pasca kejadian retakan tanah Cibitung, warga hidup dalam kecemasan. Ketua RW menyatakan bahwa mereka trauma dengan kejadian longsor tahun 2015 dan merasa belum ada penanganan serius yang menyentuh rasa aman warga. ARAPAL mengusung “Vox Populi, Vox Dei” sebagai semangat perlawanan terhadap risiko sistemik.
Tuntutan Utama ARAPAL:
1. PT Star Energy bertanggung jawab penuh atas kerusakan ekologis dan penderitaan warga.
2. Hentikan operasi PLTP sementara hingga ada audit lingkungan independen.
3. Lakukan audit lingkungan & geologi independen dengan melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, dan perwakilan warga.
4. Ganti rugi untuk pemulihan hak warga dan lingkungan.
5. Cabut izin atau berikan moratorium aktivitas geothermal di zona rawan bencana.
Isu Lingkungan Jadi Sorotan:
ARAPAL juga mendatangi Wisma Barito Pacific II di Jakarta, menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan. Koalisi Mahasiswa Pemuda Jakarta (KOMPI) menyuarakan keresahan serupa terkait dampak proyek terhadap lingkungan.
Kronologi Singkat:
– 2015: Longsor Cibitung
– 2016-2020: Perubahan kontur tanah
– 2021-2024: Retakan kecil
– 2025: Retakan besar di Cibitung-Margamukti
Data & Fakta:
– Sumber: Investigasi mitrapolisinews.com, wawancara, dokumen ARAPAL, arsip pemberitaan.
– Foto: Antara (EHM)
Hak Jawab Perusahaan:
Tim investigasi Mediamitrapolisinews.com telah berupaya menghubungi Humas PT Star Energy Geothermal Wayang Windu untuk meminta tanggapan terkait gugatan ini. Pihak Humas menyatakan bahwa perusahaan masih melakukan koordinasi internal terkait persoalan yang dipertanyakan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Warga Desa Margamukti menunggu jawaban, bukan janji. Mereka bertanya, apakah harus ada korban lagi sebelum alarm didengar?.*(Wanhendy)

