KOTA CIMAHI ΙMPNew.com- Pemerintah Kota Cimahi menjadikan penanganan banjir sebagai salah satu prioritas utama program pembangunan tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul masih berulangnya banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Kelurahan Padasuka, yang dinilai mencerminkan persoalan mendasar pada sistem drainase dan tata kelola aliran sungai.Selasa (6/1/2026).
Banjir yang kembali terjadi di kawasan padat permukiman tersebut memperlihatkan lemahnya daya tampung drainase serta menyempitnya badan sungai. Kondisi itu menyebabkan air hujan tidak tertampung secara optimal dan akhirnya meluap ke lingkungan warga.
Situasi ini menegaskan bahwa banjir bukan lagi persoalan sesaat, melainkan masalah struktural yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam kesempatanaya mengatakan penanggulangan banjir tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah daerah, kata dia, tengah mengubah pendekatan penanganan dengan memulai pemetaan titik-titik rawan banjir yang selama ini menjadi lokasi genangan berulang.
“Penanganan banjir memang perlu pemikiran yang matang. Tahun ini kami fokus menyusun langkah ke depan agar banjir di titik-titik rawan bisa diselesaikan secara bertahap,” tuturnya.
Menurutnya, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni menyempitnya alur sungai dan sistem drainase yang sudah tidak mampu menampung debit air saat intensitas hujan tinggi. Akibatnya, aliran air tertahan dan berbalik ke kawasan permukiman.
“Normalisasi sungai dan perbaikan drainase menjadi fokus utama. Ketika sungai makin sempit dan drainase tidak optimal, air akan meluap dan kembali ke rumah warga,” ucapnya.
Ngatiyana menegaskan, pemerintah tidak ingin menyikapi persoalan banjir dengan saling menyalahkan. Pendekatan yang diambil adalah mencari solusi terbaik melalui langkah terukur dan kolaboratif, demi kepentingan masyarakat.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana kita bersama-sama menemukan solusi yang tepat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya bangunan liar yang memperparah kondisi sungai dan drainase, Ngatiyana menyatakan pemerintah akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Penertiban tetap menjadi opsi, namun akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan prosedur yang berlaku.
“Jika memang ada bangunan yang melanggar, tentu akan kita kaji terlebih dahulu, termasuk status legalitasnya,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai target penyelesaian penanganan banjir, Ngatiyana memilih tidak menetapkan tenggat waktu yang kaku. Ia menekankan bahwa upaya perbaikan akan dilakukan secepat mungkin dan berkelanjutan hingga persoalan banjir dapat ditangani secara menyeluruh,”pungkasnya. (arm)*

