KAB. BANDUNG | MPNews – Aula Kecamatan Pangalengan menjadi tempat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bandung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dari Star Energy, yang diberikan kepada 13 Desa di Kecamatan Pangalengan pada 2 Desember 2025. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan penggunaan DBH tepat sasaran, terutama dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam sambutannya, Camat Pangalengan Vena Andriawan, S.STP., M.Si., menjelaskan secara rinci peraturan terkait DBH tahun 2025 yang menjadi landasan pengelolaan dana. “Perbup No. 40 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perbup No. 278 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Selain itu, Perbup No. 47 Tahun 2025 mengatur perubahan kedua atas Perbup No. 247 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bandung Tahun 2025, yang mencakup alokasi dana desa.”
Menurut Camat Vena, tujuan dari kedua peraturan tersebut adalah tigafold: mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kualitas infrastruktur serta layanan publik; mengurangi kesenjangan antar desa melalui pendistribusian anggaran yang lebih merata; dan menyesuaikan mekanisme pencairan dan proporsi anggaran sesuai kebutuhan mendesak di lapangan. “Untuk detail lengkap, masyarakat bisa mengakses situs resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Bandung atau situs BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” tegasnya.

Tim monev yang dipimpin oleh Bu Amelia dari DPMPD Bu Aan bertemu dengan perwakilan desa penerima DBH. Pembagian dana dilakukan berdasarkan ring desa, dengan rincian sebagai berikut:
– Ring 1: Rp 1,4 miliar (Desa Margamukti)
– Ring 2: Rp 500 juta per desa (Wanasuka, Banjarsari, Sukamanah, Margamulya, Pangalengan)
– Ring 3: Rp 380 juta per desa (Margamekar, Pulosari, Warnasari, Sukaluyu, Margalyu, Lamajang, Tribaktimulya)
Kegiatan ini menekankan bahwa DBH harus digunakan untuk program prioritas, antara lain pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha baru di sekitar wilayah panas bumi. Namun, soal transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi khawatiran warga. Salah satu tokoh masyarakat bahkan menanyakannya: “Apakah alokasi bonus produksi panas bumi ini benar-benar Tepat Guna, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran? Atau justru menunjukkan indikasi tumpang tindih anggaran yang mengkhawatirkan?”
Dalam keterangannya, Asep Jamal menyatakan bahwa monev ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana. Acara dihadiri juga oleh Bilal Rizky R. yang mewakili Pemdes Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa pengelolaan DBH sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan oleh Camat.
Laporan monev juga menyebutkan bahwa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Wayang Windu di Kecamatan Pangalengan memiliki kapasitas terpasang 227 MW, sedangkan WKP Patuha/Pacira berpotensi menghasilkan 464 MW dengan kapasitas terpasang saat ini sebesar 55 MW.
Penutup:
Monev DBH Panas Bumi Star Energy 2025 di Pangalengan diharapkan mampu memastikan dana bermanfaat sepenuhnya untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa, sesuai aturan yang berlaku. Tim penyelenggara berkomitmen menjaga transparansi agar masyarakat bisa memantau penggunaan dana secara baik.
Liputan Khusus Mpnews
Sumber: Vena Andriawan, S.STP., M.Si. (Camat Pangalengan); Asep Jamal (mewakili Pemdes Se-Kecamatan Pangalengan); (TA) Tenaga Ahli Aan; Amelia (DPMPD); Bilal Rizky R. (Pemdes Kabupaten Bandung)
Ditulis oleh: Wanhendy
www.mediamitrapolisinews.com

