KAB. BANDUNG | MPNews – Pelaksanaan renovasi Kantor Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung kini menjadi sorotan publik. Namun setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi dari berbagai pihak terkait, dipastikan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam proyek renovasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023, dana desa memang dapat dialokasikan untuk pembangunan atau renovasi fasilitas pemerintahan desa, selama bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Desa Lamajang: “Semua Sudah Sesuai dan Dinyatakan Lolos”
Kepala Desa Lamajang, Ade Jalaludin, S.Pd.I., M.M.Pd., ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh tim jurnalis Media Mitra Polisi News, menegaskan bahwa seluruh proses sudah melalui tahapan sesuai regulasi.
“Kami sudah lakukan konsolidasi dengan berbagai pihak dan hasilnya dinyatakan lolos.
Penggunaan Dana Desa untuk renovasi ini tidak menyalahi aturan, karena Desa Lamajang berstatus Desa Mandiri,”
jelas Ade Jalaludin melalui pesan WhatsApp, saat dirinya tengah mendampingi ibunya berobat di RS Sartika Asih Baleendah Bandung.
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Permendesa Nomor 7 Tahun 2023, yang menegaskan prioritas Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam mendukung tercapainya SDGs Desa.
Sekdes Hela Siti Fatonah: “Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci”
Dalam wawancara langsung di ruang kerjanya, Sekretaris Desa Lamajang, Hela Siti Fatonah, S.Sos., menegaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan renovasi telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tercantum dalam RKPDes Tahun 2025.
“Renovasi ini sudah dibahas dalam Musyawarah Desa dan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2025.
Kami pastikan semua sesuai prosedur dan peraturan. Dana yang digunakan transparan, dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan,” ujarnya kepada tim redaksi.
Bendahara Desa: “Setiap Rupiah Tercatat dan Terlaporkan”
Sementara itu, Bendahara Desa Lamajang, Siti Sarwendah, S.Kom., menambahkan bahwa seluruh pengeluaran dan transaksi dalam proyek renovasi tersebut dicatat secara resmi dalam sistem keuangan desa (Siskeudes) dan dilaporkan kepada DPMPD serta Inspektorat Kabupaten Bandung.
“Kami bekerja terbuka dan akuntabel. Setiap laporan keuangan dapat diakses melalui sistem, dan semua kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik,”
tegasnya.
Langkah Nyata Menuju Pemerintahan Desa yang Lebih Baik
Dengan dukungan dari DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Bandung, renovasi Kantor Desa Lamajang diharapkan menjadi simbol komitmen pemerintah desa terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu layanan masyarakat.
Renovasi ini bukan hanya pembangunan fisik, namun juga pondasi moral dan administratif bagi Desa Lamajang sebagai Desa Mandiri yang terus tumbuh maju di wilayah selatan Bandung.*(wanhendy)

