MPNews | Polres cimahi – Kanit Lantas Polsek Margaasih AKP Asep Budyanto, telah melaksanakan kegiatan patroli/ pengecekan terkait adanya Keberadaan Debt Collector yang meresahkan warga yang berlokasi di Kp. Rancamalang Desa. Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung,Senin (28/4).
Kanit Lantas AKP Asep Budyanto langsung cek ke lokasi tersebut ternyata diketahui 1 (satu) orang yang diduga Debt Collector / Matel dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Eben Haezer .A
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kp. Jl. Cagak Rt.008 Rw.004 Ds. Lagadar Kec. Margaasih Kab. Bandung.
Selanjutnya diduga Debt Collector / Matel tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Margaasih untuk diminta keterangan oleh Unit Reskrim dan dilakukan pendataan serta membuat surat pernyataan dan testimoni yang berisi diantaranya,
1.Tidak mengulangi perbuatan serupa dan atau tindakan yang melanggar hukum lainnya.
2.Menerima resiko dan akibat dari tindakan yang diperbuat.
3.Mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
4.Tidak akan menuntut segala tindakan dan upaya paksa pihak Kepolisian yang telah dilakukan.
5.Apabila dikemudian hari melakukan kembali perbuatan yang sama ataupun melanggar hukum di Wilayah Margaasih dan sekitarnya maka bersedia untuk dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6.Jika ada hal-hal lain yang menyangkut permasalahan tersebut diatas berjanji tidak akan mempermasalahkannya.
Kemudian yang di duga Debt Collector / Matel tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dalam bentuk melakukan pemaksaan / perampasan kendaraan R2 milik masyarakat yang disinyalir terlambat membayar cicilan kredit kendaraan ke leasing.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.,S.Ip.,MH. Membenarkan adanya Debt Collector yang di periksa anggota reskrim kami, untuk di pintai keterangannya, lanjut Kompol Bony Yuniar.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar selalu mengingat ini beberapa tips menghadapi Debt Collector diantanya.
Debt collector yang meresahkan dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berikut beberapa tips untuk menghadapi debt collector yang meresahkan:
1. Tanyakan identitas dan surat tugas: Debt collector harus menunjukkan identitas dan surat tugas yang jelas sebelum melakukan penagihan.
2. Periksa keaslian debt collector: Pastikan debt collector tersebut benar-benar bekerja untuk lembaga keuangan atau bank yang terkait dengan utang Anda.
3. Jangan melakukan pembayaran tanpa bukti: Jangan melakukan pembayaran kepada debt collector tanpa meminta bukti pembayaran yang jelas.
4. Catat percakapan: Catat percakapan dengan debt collector, termasuk tanggal, waktu, dan isi percakapan.
5. Laporkan ke pihak berwajib: Jika debt collector melakukan tindakan yang tidak etis atau ilegal, laporkan ke pihak berwajib seperti polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hak-hak Anda sebagai debitur
– Anda memiliki hak untuk mengetahui informasi yang jelas tentang utang Anda, termasuk jumlah utang, bunga, dan biaya lainnya.
– Anda memiliki hak untuk melakukan negosiasi dengan debt collector untuk mencapai kesepakatan pembayaran yang lebih baik.
– Anda memiliki hak untuk melaporkan debt collector yang melakukan tindakan yang tidak etis atau ilegal.
Tips untuk menghindari debt collector yang meresahkan
– Lakukan pembayaran tepat waktu: Bayar utang Anda tepat waktu untuk menghindari penagihan dari debt collector.
– Komunikasi dengan lembaga keuangan: Jika Anda memiliki masalah dalam membayar utang, komunikasikan dengan lembaga keuangan untuk mencapai kesepakatan pembayaran yang lebih baik.
– Periksa laporan kredit: Periksa laporan kredit Anda secara teratur untuk memastikan bahwa informasi tentang utang Anda akurat.
Dengan mengetahui hak-hak Anda sebagai debitur dan tips untuk menghadapi debt collector yang meresahkan, Anda dapat menghindari masalah yang tidak perlu dan mencapai kesepakatan pembayaran yang lebih baik. Demikian kata Kapolsek Margaasih semoga tips tersebut dapat bermanfaat bagi kita imbuhnya.*Tim Liputan Mitra Polisi News
Linggaraja