KAB. BANDUNG | MPNews – Dari kegiatan Reses anggota DPRD Kab. Bandung, masa sidang I tahun 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) I, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar ), Chandra Kumala, S.Sos., berlangsung Kamis (14/11/2024) di Aula Kantor Desa Sukanagara Kec. Soreang, Kab. Bandung.
Kegiatan reses tersebut dihadiri partisipan Partai Golkar, kepala Desa Sukanagara Agus, perwakilan Babinsa, Babin Kamtibmas Desa Sukanagara, masyarakat konstituen serta unsur lainnya sesuai undangan yang ada di wilayah DP 1.
Kepada masyarakat Dapil 1, Chandra Kumala mengatakan, sejak menjadi anggota DPRD Kab. Bandung ini merupakan reses yang pertama di tahun 2024.
“Bukan hanya sekedar melaksanakan reses, namun yang utama adalah bersilaturahmi sekaligus mendengar, menampung aspiraai masyarakat,” katanya.
Chandra Kumala yang juga anggota komisi C. DPRD Kab. Bandung menjelaskan bahwa garapan bidang pembangunan di komisi C diantaranya bidang infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainnya yang merupakan kebutuhan prioritas masyarakat.
Terkait aspirasi yang disampaikan warga, legislator dari Fraksi Golkar tersebut menjelaskan, aspirasi bisa disampaikan secara langsung dan melalui lembar aspirasi yang telah disediakan. Aspirasi yang masuk tersebut untuk ditindak lanjuti melalui Pokok Pemikiran (Pokir), kemudian digodok dan di dorong kepada pemerintah Kab. Bandung
Terhadap aspirasi masyarakat, Chandra Kumala dengan tegas siap menampung aspirasi yang telah disampaikan dalam reses khususnya warga desa Sukanagara, umumnya desa desa yang ada di wilayah Dapil 1 Kab. Bandung.
Sementara kepala desa Sukanagara, Agus menyampaikan, kegiatan reses yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukanagara merupakan reses pertama bagi Chandra Komala dari partai Golkar. Tentunya menjadi suatu kehormatan dan peluang bagi warga peserta reses untuk menyampaikan aspirasinya.
Kepada anggota DPRD Kab. Bandung, Agus juga menyoroti soal pembangunan kantor Desa Sukanagara yang sampai saat ini belum tuntas dan dinilai mangkrak oleh beberapa pihak.
Kalimat mangkrak, menurutnya, apabila ada anggaran tidak disalurkan. Namun demikian pendapat tersebut akan menjadi bahan koreksi sekaligus evaluasi bagi pemerintah Desa Sukanagara.
Mengenai pembangunan kantor desa Sukanagara, lebih lanjut Agus menjelaskan tidak boleh menggunakan Dana Desa (DD). Namun sebaliknya pembangunan kantor Desa Sukanagara dananya diambil dari ADPD Kab Bandung yang setahun 200 juta.
Pembangunan Kantor Desa Sukanagara, dijelaskannya, pada prinsipnya setiap anggaran yang muncul, semua disalurkan sesuai peruntukannya,” jelasnya. **(DA)