KAB. BANDUNG BARAT | MPNews – Awan duka masih menggantung tebal di atas Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi tragedi Longsor Dahsyat Landa Bandung Barat, Puluhan Warga Hilang. Bencana tanah longsor yang melanda pada periode 23-24 Januari 2026 tidak hanya menimbun puluhan rumah, tetapi juga mengungkapkan masalah mendasar dalam kebijakan pengelolaan lingkungan yang telah berlangsung lama.
Data sementara menyebutkan 10 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya hilang. Tim SAR gabungan tengah berupaya melakukan evakuasi di tengah kendala cuaca dan kondisi tanah labil yang memperumit akses ke lokasi kejadian. Kondisi korban yang ditemukan dan kerusakan rumah serta fasilitas umum menjadi bukti betapa dahsyatnya dampak bencana yang tidak seharusnya terjadi jika langkah pencegahan dilakukan dengan tepat. Pemerintah setempat saat ini fokus pada tiga hal utama: penanganan korban, pendataan kerusakan, dan persiapan relokasi bagi warga yang tinggal di zona rawan bencana. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) KBB berperan aktif dalam koordinasi antar pihak, penyaluran bantuan kepada korban, serta penanganan administrasi kependudukan yang terkait dengan kejadian.
Alih fungsi lahan hutan menjadi lahan untuk berbagai kepentingan diduga sebagai faktor utama yang memperparah bencana. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan di sekitar Kampung Pasir Kuning yang awalnya merupakan kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air telah dialihfungsikan untuk pertanian skala kecil, pembangunan pemukiman liar, dan bahkan beberapa usaha mikro yang tidak memiliki izin resmi. Perubahan ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi yang berperan penting dalam menjaga stabilitas tanah dan mengatur aliran air hujan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) serta dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten kini jadi sorotan dari masyarakat dan elemen terkait. Kritikan menyatakan bahwa pemangku kebijakan telah lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peraturan. Proses pemberian izin penggunaan lahan juga dinilai kurang transparan dan tidak dilakukan dengan kajian dampak lingkungan yang menyeluruh, sehingga tidak mampu mengantisipasi risiko yang akan muncul.
Selain itu, upaya rehabilitasi lahan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem juga dinilai belum optimal. Banyak warga yang mengaku tidak pernah mendapatkan informasi jelas tentang risiko bencana di wilayah tempat mereka tinggal, sehingga tidak ada persiapan yang cukup ketika bencana tiba mendadak.
Tragedi Kampung Pasir Kuning menjadi cermin dari bagaimana kelalaian dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dapat membawa akibat fatal bagi kehidupan rakyat. Bencana alam memang tidak bisa sepenuhnya dihindari, namun dampaknya dapat ditekan secara signifikan jika pengelolaan lingkungan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan ilmu pengetahuan. Tragedi ini juga menyoroti perlunya pembenahan tata ruang yang komprehensif di seluruh wilayah rawan longsor di KBB.
Duka yang dirasakan oleh keluarga korban dan seluruh warga Pasir Kuning harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. KLH dan pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret: melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan lahan di wilayah rawan bencana, menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan, serta membangun sistem pengelolaan lingkungan yang terpadu dan berkelanjutan. Tidak ada alasan bagi kita untuk membiarkan kejadian serupa mengulang diri dan merenggut nyawa orang-orang yang tidak berdosa lagi.
Tim investigasi terus mengikuti perkembangan informasi terkait korban dan penyelidikan faktor penyebab bencana, serta akan memberikan pembaruan secepatnya.*
*Wanhendy*
www.mitrapolisinews.com

