KAB. BANDUNG | MPNews – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Cecep Suhendar memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 11 Desa Margahayu Selatan (Marsel), Kecamatan Margahayu kembali berjalan normal.
Hal tersebut ditegaskannya dalam audiensi lintas pihak, Rabu (21/1/2026). yang digelar Komisi D sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Pos PAUD Anggrek 11 beberapa waktu lalu.
Turut hadir pada audensi tersebut perwakilan Dinas Perkimtan, Dinas Pendidikan, Camat Margahayu, Kepala desa dan BPD Marsel, Pengelola Pos PAUD Anggrek 11, tokoh masyarakat serta pihak pengembang Perumahan Kopo Lestari.
Cecep mengatakan , pihaknya menggelar audiensi terkait dugaan pelanggaran fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Kopo Lestari beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sebelumnya Komisi D mendapat laporan terkait penggembokan yang sudah berlangsung 6 bulan, selanjutnya komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pos PAUD Anggrek 11 yang diduga digembok pengembang Perumahan Kopo Lestari
Bangunan PAUD Anggrek 11 berdiri di atas lahan fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau (RTH) yang termasuk dalam kategori fasos-fasum. Hal tersebut berdasarkan hasil penelusurannya. Pembangunan gedung PAUD sendiri menggunakan dana pemerintah atau dana desa.
Secara hukum ,jelasnya ,lahan fasos-fasum dan bangunan milik pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah.
Dengan tegas Dirinya menekankan bahwa hasil kesepakatan audiensi kegiatan pendidikan di PAUD Anggrek 11 tidak boleh dihentikan dalam kondisi apa pun. Karena, PAUD merupakan layanan dasar yang wajib dilindungi.
Kesepakatannya tegas, PAUD harus tetap berjalan. Tidak boleh ada penghentian aktivitas pendidikan. Urusan administrasi atau komunikasi dengan pihak pengembang mempersilahkan diselesaikan di tingkat kecamatan.
Anggota Komisi D DPRD lainnya, Yayat Sumirat pun mengeluarkan hematnya. Ia menilai polemik di Pos PAUD Anggrek 11 terjadi akibat lemahnya koordinasi antar pihak sejak awal.
Menurutnya menghentikan pendidikan tanpa dasar hukum itu tidak dibenarkan. Siapa pun tidak boleh menghentikan kegiatan pendidikan, kecuali ada perintah pengadilan.
Legislator PDI Perjuangan tersebut menjelaskan , Undang-Undang Pendidikan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghentikan proses pendidikan.
Sementara itu, pengelola PAUD Anggrek 11, Kokon Karnama, mengaku lega setelah adanya kepastian dari DPRD dan pemerintah daerah. Ia memastikan KBM kembali berlangsung tanpa tekanan.
Kokom mengapresiasi upaya DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Komisi D dan Komisi C, yang telah mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak.***.DA

