KAB. BANDUNG | MPNews – Aksi gotong royong yang dilakukan warga Desa Margaluyu dan Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, dalam memperbaiki jalan lintas kabupaten yang rusak parah dan tidak layak dilalui, telah menarik perhatian luas di media sosial. Dengan dana yang terkumpul dari sumbangan warga dan perusahaan lokal, warga telah membuktikan bahwa ketika pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya, rakyatlah yang terpaksa menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
“MENGAPA RAKYAT HARUS MENJADI DONATUR JALAN?” – KELUH RAKYAT YANG KECEWA
“Ini adalah ironi yang menyedihkan! Anggaran daerah Kabupaten Bandung terus meningkat setiap tahun, tetapi rakyat justru harus mengeluarkan uang sendiri hanya untuk mendapatkan jalan yang aman untuk dilalui,” kata seorang aktivis antikorupsi dengan nada geram.
“(DW), seorang guru di SDN Margaluyu dari Desa Sukamanah, menceritakan pengalamannya, “Saya harus melewati jalan ini setiap hari. Baru-baru ini, saya jatuh dari sepeda motor karena terperosok ke dalam lubang besar, yang mengakibatkan pergelangan kaki saya terkilir parah,” ungkapnya dengan nada frustrasi.
“Anak-anak saya harus berjalan kaki jauh karena ojek enggan melewati jalan yang rusak ini,” tambah Slamet (52), seorang petani dari Desa Margaluyu, yang mengeluhkan gangguan terhadap akses pendidikan akibat jalan yang rusak.
UPTD PUTR ‘TERTIDUR’ ATAU HANYA FOKUS PADA PROYEK YANG MENGUNTUNGKAN?
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung kembali menjadi sasaran kritik tajam. Jalan yang menjadi urat nadi perekonomian ribuan warga telah dibiarkan rusak selama bertahun-tahun.
“Apakah mereka benar-benar tidak mengetahui kondisi jalan ini? Atau apakah mereka lebih memilih untuk fokus pada proyek-proyek besar yang dapat memberikan keuntungan finansial?” sindir seorang pengamat masyarakat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya dengan nada sinis.
“Kami telah berulang kali menyampaikan permohonan perbaikan jalan kepada petugas UPTD PUTR, tetapi selalu menerima jawaban ‘sedang dalam proses’ atau ‘tidak ada anggaran’,” ungkap seorang anggota panitia swadaya yang mengoordinasikan aksi gotong royong tersebut.
Tim investigasi dari www.mitrapolisinews.com telah berupaya mengonfirmasi kondisi jalan tersebut kepada Camat Pangalengan. Berikut adalah kutipan tanggapan dari Camat Vena Andriawan, S.STP., M.Si., melalui pesan singkat WhatsApp:
“Ruas jalan Pintu-Wates adalah jalan kabupaten, sehingga wewenang untuk menangani perbaikannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Bandung. Dari sisi kecamatan, kami hanya berperan untuk mengusulkan perbaikan jalan tersebut kepada Dinas PUPR sebagai instansi yang memiliki wewenang penuh dalam menangani infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Bandung.”
CUPLIKAN VIDEO & GAMBAR: BUKTI NYATA PENGABAIAN
Keterangan: Postingan 7 Januari 2026 mendapatkan lebih dari 10 ribu suka, 5 ribu komentar, dan 8 ribu kali dibagikan. Menampilkan kondisi jalan sebelum dan sesudah diperbaiki.
@PangalenganUpdate]
Keterangan: Postingan 8 Januari 2026 menunjukkan warga sedang memperbaiki jalan. Seorang warga berkomentar, “Alhamdulillah, ada sekitar 80 warga yang hadir. Swadaya gotong royong tenaga, sumber dana dari iuran dan sumbangan. Semoga cepat terealisasi,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Keterangan: Komentar menunjukkan dukungan dan kekecewaan dari netizen terhadap kondisi jalan dan tanggapan pemerintah.
TUNTUTAN JELAS: BUPATI HARUS BERTANGGUNG JAWAB
“Bupati harus turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keluhan rakyat,” tegas seorang pengamat masyarakat.
“Jangan hanya mengatakan ‘bagus, hebat’ kepada warga. Yang kami butuhkan adalah tindakan nyata,” tambah seorang aktivis antikorupsi yang menekankan pentingnya respons konkret dari pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin menjadi donatur jalan setiap tahun. Ini adalah hak kami sebagai rakyat Indonesia,” tegas Amin (48), inisiator swadaya yang memobilisasi warga untuk melakukan perbaikan jalan.
UNDANG-UNDANG DILANGGAR – SANKSI PIDANA MENANTI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Jalan, pemerintah daerah wajib menjaga dan memperbaiki jalan yang berada di wilayahnya. Jika kelalaian dalam melaksanakan tugas tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Bupati Kabupaten Bandung siap mempertanggungjawabkan kelalaian ini?*(Wanhendy)
Sumber: Pengamat masyarakat, dokumentasi media sosial, Tanggapan Camat Pangalengan Vena Andriawan, S.STP., M.Si., Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah tentang Jalan, Data APBD Kabupaten Bandung Tahun 2025,


